DPR dan pemerintah lanjutkan RUU PFII ke paripurna untuk penguatan kerangka pusat keuangan

DPR dan pemerintah lanjutkan RUU PFII ke paripurna untuk penguatan kerangka pusat keuangan
RUU PFII ke Paripurna

Pembahasan regulasi untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia memasuki tahap akhir di DPR pada 20 Juli 2026. Kesepakatan tingkat I ini membuka jalan bagi pengambilan keputusan di Rapat Paripurna setelah panitia kerja menuntaskan pembahasan materi dan masukan publik.

Sorotan

  • Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 20 Juli 2026 setelah pembahasan tingkat I rampung.
  • RUU PFII mengalami perluasan signifikan, kini terdiri dari 10 bab dan 73 pasal dibandingkan draf awal tujuh bab dan 53 pasal.
  • PFII dibahas dengan melibatkan 503 DIM dan publik luas, menandai percepatan pembentukan kerangka hukum pusat keuangan internasional Indonesia.

Perluasan materi dan tahapan legislasi

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, atau RUU PFII, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh pembahasan tingkat I dinyatakan rampung dalam rapat kerja Senin, 20 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menyatakan draf final beleid itu mengalami perluasan materi muatan yang signifikan dibandingkan usulan awal pemerintah. RUU PFII kini terdiri atas 10 bab dan 73 pasal, naik dari draf awal yang memuat tujuh bab dan 53 pasal.

Dalam rapat kerja di Jakarta, Hekal mengatakan panitia kerja telah mencermati dan membahas seluruh Daftar Inventarisasi Masalah, atau DIM, yang berjumlah 503 poin. Ia menegaskan setiap pasal yang dirumuskan diarahkan untuk memberi landasan hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan nasional.

Dampak bagi agenda transformasi keuangan

Proses pembahasan RUU PFII berlangsung intensif dengan melibatkan berbagai elemen publik melalui rangkaian meaningful participation. Panitia kerja menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 untuk menyerap masukan dari akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, serta asosiasi profesi terkait.

Dengan berlanjutnya rancangan undang-undang ini ke tahap paripurna, pembentukan kerangka hukum bagi pusat keuangan internasional Indonesia bergerak lebih dekat ke tahap pengesahan. Langkah ini menandai upaya memperluas infrastruktur regulasi sektor keuangan nasional, meski rincian sistematika akhir isi draf yang telah disempurnakan belum dipaparkan lebih lanjut dalam naskah yang tersedia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset sitaan agar nilainya tidak menyusut selama proses hukum berlangsung. Dalam laporan kami sebelumnya, DPR mengemukakan gagasan pembentukan badan pengelola aset independen dan profesional—di luar penegak hukum—untuk meminimalkan risiko salah urus serta penyalahgunaan kewenangan, dengan merujuk pada pengalaman kasus seperti BLBI dan tambak udang Dipasena.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.