Allianz Life nilai penjaminan polis LPS perkuat kepercayaan industri asuransi di Indonesia
Perubahan UU P2SK pada Juni 2026 menambah mandat LPS untuk menjamin polis asuransi, dengan pelaksanaan program paling lambat pada Januari 2028. Allianz Life memandang kebijakan ini mendukung rasa aman nasabah dan membuka ruang penguatan pertumbuhan industri asuransi yang sehat serta berkelanjutan.
Sorotan
- UU Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan program penjaminan polis asuransi dengan implementasi paling lambat Januari 2028.
- Program penjaminan polis hanya mencakup unsur proteksi pada lini usaha tertentu serta mewajibkan iuran berkala, dengan pengecualian pada asuransi sosial, asuransi wajib, dan unsur investasi.
- Allianz Life Indonesia mendukung program ini sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan berkomitmen menjaga tata kelola, manajemen risiko, serta transparansi produk.
Ruang lingkup program dan sikap Allianz
KONTAN melaporkan, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyambut positif amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberi fungsi tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjalankan program penjaminan polis. Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan program itu menjadi langkah positif untuk memperkuat arsitektur sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Ia menambahkan kehadiran program penjaminan polis diharapkan memberi rasa aman yang lebih besar bagi nasabah, sekaligus menopang pertumbuhan industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan. Menjelang implementasi pada 2028, Allianz Indonesia juga menyatakan siap berkolaborasi dengan regulator, LPS, dan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan skema pendanaan dan iuran berkala yang efektif serta berkelanjutan.
Dari perspektif perusahaan, Allianz menekankan implementasi program perlu tetap bersifat cost-neutral bagi pemegang polis. Menurut Hasinah, struktur iuran dan mekanisme pelaksanaan juga perlu dirancang secara proporsional dan berbasis risiko agar daya saing industri tetap terjaga sambil memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.
Dalam Pasal 83 UU P2SK, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak masuk cakupan penjaminan, sementara program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan; Allianz menilai pendekatan ini prudent dan membantu memitigasi risiko moral hazard.
Dampak regulasi bagi industri asuransi nasional
UU P2SK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Dalam Pasal 6, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala, serta iuran awal ketika perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.Program ini dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang masuk resolusi. Dalam Pasal 79, tujuan program ditegaskan untuk melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan, dan pada ayat lain disebutkan program juga dapat menggunakan prinsip syariah.
Bagi industri, kerangka ini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap asuransi dan mendorong minat penggunaan jasa perlindungan. Allianz menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi produk menjelang tenggat penyelenggaraan program yang berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kesiapan LPS menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), kami mengulas percepatan persiapan operasional serta tiga skenario implementasi yang disesuaikan dengan praktik internasional dan karakteristik asuransi Indonesia. Kami juga menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada koordinasi LPS dengan OJK, pelaku industri, dan asosiasi, termasuk penguatan SDM, penyediaan data, serta peningkatan kapasitas organisasi menjelang aktivasi program yang ditargetkan secepatnya pada 2027.
Berita Allianz Terbaru
- Forex
- Crypto