DPR lanjutkan pembahasan RUU perampasan aset di Indonesia
Pemerintah masih menunggu langkah lanjutan DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berstatus sebagai undang-undang inisiatif parlemen. Target penyelesaian pada Desember tahun ini disebut muncul di tengah proses legislasi yang dinilai kompleks dan terkait dengan fondasi revisi KUHP serta KUHAP.
Sorotan
- DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tenggat penyelesaian ditargetkan pada Desember tahun ini, sebelum pembicaraan lanjutan dengan pemerintah.
- Rancangan aturan sudah berstatus undang-undang inisiatif DPR, sementara pemerintah menunggu perkembangan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
- RUU Perampasan Aset diperkirakan berdampak lintas sektor termasuk penanganan korupsi dan kriminalitas, namun pembahasannya dinilai panjang karena terkait revisi KUHP dan KUHAP.
Posisi pembahasan dan tahapan legislasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berada di DPR RI dan pemerintah menunggu perkembangan sebelum masuk ke pembicaraan lanjutan. Ia menyebut nantinya akan ada pembahasan dengan pemerintah, termasuk penyusunan daftar inventaris masalah dalam proses legislasi tersebut.Qodari juga mengatakan ia membaca pernyataan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati yang menyebut ada tenggat pada Desember tahun ini agar pembahasan selesai. Menurutnya, rancangan aturan itu kini sudah menjadi undang-undang inisiatif DPR, sementara pemerintah belum mengambil langkah lebih jauh sebelum ada perkembangan resmi dari parlemen.
Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang sejalan dengan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Qodari merujuk pada pernyataan presiden pada 1 Mei 2025 dan 1 September 2025 yang, menurutnya, menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dampak lintas sektor dan tantangan penyusunan
Qodari menilai RUU Perampasan Aset berpotensi memberi manfaat luas, tidak hanya untuk penanganan korupsi di pemerintahan tetapi juga untuk kasus kriminal yang merugikan masyarakat. Ia menyebut penerapan perampasan aset di berbagai negara memiliki beberapa pola, dan mekanisme itu dapat relevan untuk perkara seperti penipuan perjalanan umrah dan haji, investasi, serta asuransi.Di sisi lain, ia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang itu akan memakan waktu panjang karena tidak dapat berdiri sendiri. Menurut Qodari, aturan tersebut merupakan bagian dari fondasi hukum yang lebih luas, terutama terkait revisi KUHP dan KUHAP, yang selama ini menjadi pekerjaan rumah jangka panjang dalam sistem hukum Indonesia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset yang kami ulas sebelumnya menguat setelah sejumlah kasus penyitaan aset bernilai besar kembali menyoroti lemahnya pemulihan hasil kejahatan di Indonesia. Dalam artikel tersebut, kami menyoroti target Komisi III DPR untuk mengesahkan RUU ini paling lambat Desember 2026 serta kaitannya dengan kebutuhan memperkuat ruang fiskal, meningkatkan penerimaan negara, dan memperbaiki kredibilitas penegakan hukum.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto