ESDM siapkan aturan penjualan kredit karbon untuk investor PLTS 100 GWp
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pengembang pembangkit listrik tenaga surya menjual sendiri kredit karbon dari proyek mereka. Skema ini membuka potensi pendapatan tambahan di luar penjualan listrik, seiring pemerintah menyusun kerangka nilai ekonomi karbon untuk sektor energi.
Sorotan
- Rancangan Peraturan Menteri ESDM akan memberi hak kepemilikan dan penjualan kredit karbon kepada investor proyek PLTS kapasitas hingga 100 GWp.
- Aturan baru memperluas cakupan karbon sektor energi, termasuk listrik, migas, mineral, dan batu bara, ke dalam satu sistem konsolidasi di Kementerian ESDM.
- Kebijakan ini memungkinkan kredit karbon dari PLTS diperdagangkan di domestik dan internasional, meningkatkan potensi pemasukan dan insentif investasi energi surya di Indonesia.
Rancangan aturan untuk proyek PLTS
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan ketentuan itu sedang dimasukkan ke dalam rancangan Peraturan Menteri terkait nilai ekonomi karbon. Dalam skema tersebut, pengembang proyek menjadi pemilik karbon yang dihasilkan dari proyek PLTS yang mereka bangun.Ia mengatakan pengembang atau investor PLTS 100 GWp nantinya dapat menjual sendiri kredit karbon yang berasal dari kapasitas yang mereka kembangkan. Menurutnya, kepemilikan karbon melekat pada pihak yang membangun proyek dan memiliki kapasitas pembangkit tersebut.
Eniya menyampaikan hal itu usai acara Indo EBTKE ConEx and Exhibition ke-12 di JIExpo Kemayoran, Rabu, 2 September 2026. Ia menilai skema tersebut memberi sumber pemasukan tambahan bagi pemilik PLTS selain dari penjualan listrik yang dihasilkan.
Dampak bagi pasar karbon sektor energi
Aturan baru itu tidak hanya mengatur ekonomi karbon dari PLTS, tetapi juga menggabungkan pengaturan karbon dari sejumlah sektor di bawah Kementerian ESDM. Cakupannya meliputi ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, serta mineral dan batu bara.Eniya menjelaskan seluruh perhitungan dan potensi karbon dari sektor energi nantinya dikonsolidasikan dalam satu sistem di Kementerian ESDM. Setelah itu, karbon dapat dikirim ke Sistem Registri Usaha dan Kegiatan, atau SRUK, untuk diperdagangkan di pasar domestik maupun internasional.
Langkah ini berpotensi memperluas insentif investasi energi surya di Indonesia karena pengembang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari penjualan daya. Bagi sektor energi, konsolidasi pengaturan karbon juga dapat menjadi dasar integrasi pasar karbon lintas subsektor di bawah satu kerangka administrasi.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang forum OCBC One Connect 2026, kami menyoroti upaya memperkuat koneksi bisnis perusahaan China dan Indonesia di rantai nilai energi terbarukan lewat sesi wawasan pasar dan business matching. Artikel itu juga mencatat pertumbuhan signifikan nasabah bisnis asal China di OCBC Indonesia serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan, transfer teknologi, dan kolaborasi manufaktur untuk mempercepat pengembangan energi bersih di Indonesia.
Berita SARB Terbaru
- Forex
- Crypto