Hlib Chabaniuk

Dana pensiun mulai lirik ETF emas untuk diversifikasi investasi

Dana pensiun mulai lirik ETF emas untuk diversifikasi investasi
Dana pensiun lirik ETF emas

Pelaku dana pensiun di Indonesia mulai menjajal exchange traded fund berbasis emas setelah instrumen ini resmi hadir di pasar. OJK menilai produk tersebut dapat menjadi alternatif investasi untuk meredam dampak volatilitas saham dan mendukung pemenuhan kewajiban jangka panjang.

Sorotan

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Muamalat menjadi investor pertama di Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) terbitan Indo Premier Investment Management.
  • OJK menyatakan ETF emas dapat dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen, dan dana pensiun lain untuk mitigasi volatilitas pasar saham.
  • Ketentuan investasi emas untuk dana pensiun dan asuransi sudah diatur pada POJK Nomor 5 Tahun 2023, mendorong diversifikasi portofolio industri.

OJK lihat ETF emas sebagai opsi lindung nilai

KONTAN melaporkan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah Muamalat menjadi investor pertama pada Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia, atau XGLD, yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan ETF emas menjadi salah satu instrumen yang sangat ditunggu penyelenggara dana pensiun. Menurut dia, instrumen ini dapat menjadi alternatif investasi di tengah pergerakan pasar saham yang volatil karena emas cenderung bergerak berlawanan arah dengan saham pada kondisi tertentu.

Iwan menyebut BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen, dan penyelenggara dana pensiun lain dapat memanfaatkan ETF emas untuk membantu memitigasi fluktuasi pasar saham. Ia juga berharap semakin banyak dana pensiun menempatkan dana pada instrumen tersebut ke depan.

Dukungan regulasi dan dampak bagi industri

Iwan menjelaskan instrumen emas memiliki ekosistem yang relatif matang karena sudah diatur, memiliki penyimpanan fisik, serta didukung pasar dengan harga yang dapat dipantau. Kondisi itu dinilai memperkuat daya tarik ETF emas bagi investor institusi, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi.

OJK juga menyatakan tidak ada aturan turunan khusus yang disiapkan untuk ETF emas bagi dana pensiun dan industri perasuransian. Hal itu karena ketentuan investasi pada emas sudah tersedia dan telah diperbolehkan bagi kedua sektor melalui POJK Nomor 5 Tahun 2023.

Dengan bertambahnya pilihan instrumen yang dinilai defensif, industri dana pensiun berpeluang memperluas strategi diversifikasi portofolio. Langkah ini dipandang penting agar pengelola dapat menjaga kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat dalam jangka panjang.

Peluncuran ETF emas di Bursa Efek Indonesia sebelumnya kami ulas sebagai langkah BEI menambah variasi instrumen dan memperluas akses investasi berbasis logam mulia di pasar modal. ETF ini memberi eksposur ke pergerakan harga emas dan diperdagangkan real-time seperti produk reksa dana di bursa, sehingga investor bisa bertransaksi tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik. Instrumen tersebut diposisikan sebagai opsi diversifikasi portofolio sekaligus aset lindung nilai yang lebih praktis bagi investor.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.