Yulia Slavina

OJK siapkan kenaikan modal inti minimum untuk pemasaran unitlink

OJK siapkan kenaikan modal inti minimum untuk pemasaran unitlink
OJK naikkan modal inti

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun rancangan aturan baru untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, dengan pengetatan syarat permodalan bagi perusahaan yang memasarkan unitlink. Ketentuan ini mencakup kenaikan bertahap modal inti hingga Rp 500 miliar untuk asuransi umum dan Rp 200 miliar untuk asuransi syariah sampai 31 Desember 2028, lalu naik lagi setelah periode tersebut.

Sorotan

  • OJK mengusulkan kenaikan modal inti minimum bagi perusahaan asuransi pemasar unitlink dari Rp 250 miliar menjadi Rp 500 miliar hingga 31 Desember 2028, lalu Rp 1 triliun setelahnya.
  • Untuk asuransi syariah, modal inti minimum naik dari Rp 150 miliar menjadi Rp 200 miliar hingga 31 Desember 2028, lalu Rp 500 miliar setelahnya, menggantikan aturan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
  • Kenaikan modal inti dan fokus pada kualitas permodalan diharapkan memperkuat tata kelola serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk unitlink.

Rancangan aturan dan tahapan modal minimum

Seperti dilaporkan Kontan, rancangan Peraturan OJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, atau PAYDI, memuat perubahan pada Pasal 3 yang mengatur kewajiban modal inti minimum bagi perusahaan asuransi yang dapat memasarkan unitlink. Dalam draf itu, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.

Untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, lalu menjadi Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028. Ketentuan ini menjadi perubahan dari aturan sebelumnya dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, yang mensyaratkan modal sendiri minimum Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kenaikan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan. Ia juga menyatakan perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan, sementara detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI masih dalam proses penyusunan.

Dampak bagi industri asuransi dan kepercayaan nasabah

PT AIA Financial Indonesia menilai ketentuan itu merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kapasitas keuangan, tata kelola, dan keberlanjutan pengelolaan produk unitlink. Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA, Rista Qatrini Manurung, mengatakan dari perspektif industri, perubahan dalam RPOJK tersebut berpotensi mendorong perusahaan memiliki basis permodalan yang lebih kuat untuk mengelola produk unitlink yang berkarakter jangka panjang dan mengandung unsur investasi.

Menurut Rista, penggunaan konsep modal inti juga mencerminkan fokus pada kualitas dan ketahanan permodalan perusahaan. Ia berharap ketentuan itu dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi serta mendukung pengelolaan unitlink yang sehat dan berkelanjutan.

OJK menekankan bahwa penguatan aturan unitlink diarahkan agar produk yang menggabungkan perlindungan asuransi dan investasi dipasarkan oleh perusahaan dengan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. Regulator juga menilai unitlink sebagai produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, dan risikonya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyusunan RPOJK PAYDI, OJK mematangkan rencana penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi penjual unitlink. Aturan ini juga mengalihkan basis permodalan dari modal sendiri ke modal inti, disertai penguatan standar penamaan produk dan transparansi strategi subdana investasi untuk menekan mis-selling serta potensi sengketa nasabah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.