Dmytro Kharkov

OJK siapkan aturan penyeragaman nama unitlink dan kenaikan modal inti PAYDI

OJK siapkan aturan penyeragaman nama unitlink dan kenaikan modal inti PAYDI
OJK atur nama unitlink

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, termasuk aturan penyeragaman nama unitlink agar sesuai dengan strategi investasi subdananya. Langkah ini juga mencakup penguatan persyaratan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, seiring upaya memperjelas karakteristik produk dan menekan risiko mis-selling.

Sorotan

  • OJK merancang aturan penyeragaman nama subdana PAYDI agar strategi investasi unitlink lebih transparan dan mudah dipahami konsumen, mencegah mis-selling.
  • Rancangan POJK mewajibkan modal inti minimum perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI naik menjadi Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028 dan Rp1 triliun setelahnya.
  • Ketentuan baru meningkatkan batas modal inti minimal dari ketentuan SEOJK 2022 sebelumnya, memperkuat persyaratan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan unitlink.

Rancangan aturan nama subdana PAYDI

Menurut Kontan, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana agar lebih mudah dipahami konsumen. Ia menambahkan, ketentuan itu juga dapat mendukung pencegahan mis-selling, meski detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan.

Dalam draf pada Pasal 4, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan menggunakan nama subdana unitlink yang mencerminkan strategi investasinya dan tidak menggunakan kata syariah atau istilah lain dengan makna serupa. Contohnya, subdana strategi pasar uang menggunakan istilah pasar uang atau money market, sedangkan strategi pendapatan tetap menggunakan istilah pendapatan tetap atau obligasi.

Untuk perusahaan asuransi syariah, nama subdana PAYDI harus tetap mencerminkan strategi investasi dan sekaligus menggunakan kata syariah atau istilah yang bermakna sama. Contohnya, subdana pasar uang menggunakan istilah pasar uang syariah atau sharia money market, sementara subdana pendapatan tetap dapat menggunakan istilah pendapatan tetap syariah atau sukuk.

Penguatan modal dan dampak bagi industri

Rancangan POJK itu juga memuat kenaikan kewajiban modal inti bagi perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI, yakni paling sedikit Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028 dan Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028. Untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan Rp200 miliar sampai 31 Desember 2028 dan Rp500 miliar setelahnya.

Sebelumnya, ketentuan unitlink diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022, yang mewajibkan modal sendiri minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah. Ogi mengatakan kenaikan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan, sekaligus menyempurnakan kerangka permodalan melalui perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti.

Menurut OJK, penguatan ketentuan unitlink diarahkan untuk memastikan produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi dipasarkan oleh perusahaan dengan kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. Ogi menilai unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, dan risikonya.

Tekanan pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi menjelang tenggat 31 Desember 2026 sebelumnya kami soroti, di tengah perlambatan pertumbuhan premi yang membuat peningkatan modal secara organik kian sulit. Dalam ulasan tersebut, OJK mencatat masih ada puluhan perusahaan yang belum memenuhi batas ekuitas minimum, sehingga penguatan permodalan berpotensi makin mengandalkan kombinasi pertumbuhan usaha dan aksi korporasi seperti rights issue.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.