DJP mencatat 1.460 WP badan terdaftar GloBE di Indonesia

DJP mencatat 1.460 WP badan terdaftar GloBE di Indonesia
1.460 WP GloBE terdaftar

Penerapan pajak minimum global 15% di Indonesia kini menjangkau lebih banyak entitas anggota grup perusahaan multinasional melalui skema Global Anti-Base Erosion Rules, atau GloBE. Sebanyak 1.460 wajib pajak badan telah terdaftar dalam status tersebut, dengan entitas induk utama mereka berada di luar negeri.

Sorotan

  • Direktorat Jenderal Pajak mencatat 1.460 wajib pajak badan grup multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak GloBE di Indonesia hingga 18 September 2026.
  • Penambahan status wajib pajak GloBE wajib bagi seluruh entitas grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro, dan dilakukan melalui portal Coretax.
  • Pencatatan ini menandai perluasan kepatuhan administrasi pajak minimum global, mengharuskan penyesuaian data grup, kepemilikan, dan kriteria peredaran bruto sebelum tahun pajak GloBE berlaku.

Registrasi GloBE melalui portal Coretax

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak badan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional telah masuk sebagai wajib pajak GloBE. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan jumlah itu merupakan anak usaha dari ultimate parent entity yang berpusat di luar Indonesia, sebagaimana disampaikan seusai konferensi pers APBN KiTa pada Jumat, 18 September 2026.

Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax. Kewajiban itu berlaku bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.

Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik oleh penanggung jawab perusahaan, dimulai dari login menggunakan akun PIC lalu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan.

Dampak kepatuhan pajak bagi grup multinasional

Pencatatan ini menunjukkan perluasan penyesuaian administrasi perpajakan untuk perusahaan multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi. Dengan status GloBE, entitas di Indonesia masuk dalam kerangka standar pajak minimum global yang ditujukan untuk membatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Bagi otoritas pajak, jumlah entitas yang sudah terdaftar memberi gambaran awal mengenai cakupan pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut di dalam negeri. Bagi perusahaan, kewajiban registrasi melalui sistem elektronik menandai pentingnya kesiapan data grup, struktur kepemilikan, dan pemenuhan syarat peredaran bruto konsolidasi sebelum tahun pengenaan berlaku.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penegasan DJP bahwa tidak ada kenaikan tarif PPN pada 2026, otoritas pajak menyatakan kebijakan tarif konsumsi tetap dipertahankan di tengah kinerja penerimaan yang menguat. Artikel itu juga merangkum realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 yang tumbuh dua digit, termasuk kontribusi PPN/PPnBM yang menonjol sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.