AAUI nilai putusan MK perkuat transparansi polis asuransi

AAUI nilai putusan MK perkuat transparansi polis asuransi
Transparansi polis diperkuat

Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 304 KUHD mendorong penegasan syarat klaim harus disepakati sejak awal dalam polis asuransi. Bagi industri, perubahan ini dipandang memperkuat kepastian kontrak dan perlindungan konsumen, meski dampak langsungnya dinilai berada pada ruang lingkup pertanggungan jiwa.

Sorotan

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 304 KUHD lewat perkara 25/PUU-XXIV/2026, menegaskan polis asuransi harus cantumkan syarat klaim sejak awal.
  • AAUI menyatakan prinsip putusan MK selaras regulasi industri dan memperkuat transparansi serta kepastian dalam kontrak asuransi jiwa tanpa otomatis mewajibkan perubahan seluruh polis.
  • Perusahaan asuransi tetap diberikan fleksibilitas verifikasi klaim, namun harus meninjau klausul polis agar menutup ruang multitafsir demi kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Implikasi putusan terhadap ketentuan polis

Seperti dilaporkan KONTAN, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dan menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Putusan itu juga menegaskan polis harus mencantumkan unsur lain, termasuk hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa berlakunya risiko, nilai pertanggungan, dan premi.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan asosiasi menghormati putusan tersebut dan menilai prinsipnya memperkuat transparansi serta kepastian dalam kontrak asuransi. Ia menekankan ruang lingkup putusan perlu dibaca sesuai objek pengujian karena Pasal 304 KUHD berada dalam bagian pertanggungan jiwa, sehingga tidak otomatis berarti seluruh polis asuransi umum harus diubah.

Menurut AAUI, prinsip yang ditegaskan MK pada dasarnya sudah sejalan dengan ketentuan industri yang mewajibkan polis memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung yang relevan, serta mekanisme dan jangka waktu penyelesaian klaim. Karena itu, asosiasi melihat putusan MK sebagai penguatan atas prinsip transparansi, kepastian kontrak, dan perlindungan konsumen yang sudah menjadi bagian dari regulasi sektor asuransi.

Dampak bagi perusahaan dan proses klaim

Budi juga menegaskan putusan MK tidak berarti perusahaan asuransi kehilangan hak untuk memverifikasi klaim. Dalam asuransi umum, ragam produk, lini bisnis, karakteristik risiko, dan jenis klaim membuat dokumen klaim tidak bisa diseragamkan untuk semua kondisi, sehingga perusahaan tetap memerlukan fleksibilitas untuk meminta dokumen yang relevan dan proporsional.

Untuk polis yang sudah berjalan, ia menilai tidak tepat jika langsung disimpulkan seluruh polis harus diterbitkan ulang karena putusan itu tidak secara spesifik memerintahkan hal tersebut. Namun, perusahaan tetap perlu meninjau ketentuan polis yang berlaku, terutama jika masih ada syarat klaim yang terlalu terbuka atau berpotensi menimbulkan multitafsir, agar selaras dengan regulasi dan kesepakatan para pihak.

AAUI menilai kesiapan industri kini perlu diarahkan pada tiga hal, yaitu kejelasan ketentuan polis, konsistensi proses klaim, dan penguatan koordinasi internal. Perusahaan perlu memastikan syarat substantif pengajuan klaim dan dokumen utama sudah dijelaskan sejak awal, menyelaraskan prosedur klaim dengan karakteristik produk dan tingkat kompleksitas klaim, serta memperkuat koordinasi antara fungsi underwriting, klaim, legal, kepatuhan, survei risiko, dan layanan nasabah.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ng Kim Tjoa yang menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. Mahkamah menilai kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi dan menutup ruang bagi penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 304 KUHD, kami membahas kewajiban agar polis asuransi mencantumkan syarat klaim yang disepakati sejak awal kontrak. Kami juga menyoroti bahwa ketentuan ini memperkuat transparansi dan perlindungan hukum bagi pemegang polis dengan menutup ruang perubahan syarat klaim secara sepihak setelah polis diterbitkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.