AASI sambut putusan MK yang wajibkan syarat klaim dicantumkan dalam polis asuransi
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 304 KUHD mewajibkan polis asuransi memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal kontrak. Ketentuan itu dinilai memperkuat transparansi dan perlindungan hukum bagi pemegang polis dengan membatasi perubahan syarat klaim secara sepihak setelah polis diterbitkan.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 304 KUHD, mewajibkan syarat klaim dicantumkan secara eksplisit dalam polis asuransi.
- Putusan MK mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi dan mencegah perubahan sepihak mengenai syarat klaim setelah polis diterbitkan.
- Ketua Umum AASI menyatakan perusahaan asuransi syariah akan mengikuti putusan MK tersebut, dan tidak semua perusahaan perlu mengubah polisnya tergantung isi kontrak awal.
Putusan MK dan tanggapan industri asuransi syariah
KONTAN Indonesia melaporkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 304 KUHD dalam perkara nomor 25/PUU-XXIV/2026, dengan menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis memuat hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang pertanggungan, premi, serta syarat klaim yang disepakati sejak awal.Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Fauzi Arfan, mengatakan tambahan unsur mengenai penjelasan klaim di awal sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah. Ia menilai putusan itu mendorong kejelasan kebijakan klaim karena syarat dan ketentuannya harus disebutkan secara spesifik sejak awal kontrak.
Menurut Fauzi, tidak semua perusahaan asuransi perlu mengubah polisnya karena penerapan ketentuan tersebut bergantung pada isi polis masing-masing perusahaan. Namun, ia menegaskan perusahaan asuransi syariah akan mengikuti kebijakan yang telah diputuskan MK dan menyambutnya secara positif.
Dampak bagi kepastian hukum dan tata kelola polis
Permohonan uji materi itu diajukan oleh warga bernama Ng Kim Tjoa yang menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan polis merupakan perjanjian pokok sehingga kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah sepihak oleh perusahaan asuransi tanpa persetujuan nasabah.Mahkamah menilai kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi. Putusan itu juga menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan, yang berpotensi memperketat tata kelola kontrak di industri asuransi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pangsa pasar aset asuransi syariah yang masih rendah, kami mencatat porsinya baru sekitar 5,32% per Juni 2026 meski nilai aset meningkat. Kami juga menyoroti bahwa pasca spin-off Unit Usaha Syariah, kompetisi dinilai akan lebih banyak didorong diferensiasi produk dan perluasan jaringan, bukan perang tarif, untuk memperkuat penetrasi pasar.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto