Transaksi QRIS antarnegara capai Rp7,63 triliun hingga Juli 2026
Konektivitas pembayaran digital Indonesia dengan negara mitra terus memperluas penggunaan QRIS Antarnegara untuk kebutuhan wisata dan perdagangan. Hingga Juli 2026, sistem ini mencatat 25,67 juta transaksi senilai total Rp7,63 triliun, dengan transaksi pengguna negara mitra di Indonesia jauh melampaui transaksi pengguna Indonesia di luar negeri.
Sorotan
- Transaksi QRIS Antarnegara hingga Juli 2026 mencapai 25,67 juta transaksi senilai Rp7,63 triliun dengan 21 juta transaksi pengguna negara mitra di Indonesia.
- Ekosistem domestik QRIS mencakup 45,46 juta merchant hingga Juli 2026, 96,69% di antaranya UMKM, memperluas peluang transaksi wisatawan asing dengan pelaku usaha lokal.
- QRIS Antarnegara memenangkan 50-in-5 Awards 2026 kategori Kolaborasi untuk inovasi pembayaran digital lintas negara, diserahkan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York.
Ekspansi konektivitas dan capaian transaksi
KONTAN melaporkan, hingga Juli 2026 transaksi QRIS Antarnegara mencapai 25,67 juta transaksi dengan nilai total Rp7,63 triliun. Dari jumlah itu, transaksi pengguna negara mitra di Indonesia tercatat 21 juta transaksi senilai Rp5,90 triliun, sedangkan transaksi pengguna Indonesia di negara mitra mencapai 4,67 juta transaksi dengan nilai Rp1,73 triliun.Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan perkembangan ini menunjukkan pemanfaatan QRIS lintas negara semakin luas, terutama untuk mendukung pariwisata dan perdagangan. Menurut dia, konektivitas tersebut juga berpotensi memperkuat penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara.
Saat ini, QRIS Antarnegara telah terkoneksi dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China. Melalui jaringan itu, masyarakat Indonesia dapat memakai aplikasi pembayaran yang sudah digunakan di dalam negeri untuk bertransaksi di negara mitra, sementara wisatawan asing dapat menggunakan aplikasi asal negaranya di merchant QRIS di Indonesia.
Dampak bagi UMKM dan rencana perluasan
Perluasan QRIS Antarnegara didukung oleh pertumbuhan ekosistem domestik, dengan jangkauan 45,46 juta merchant hingga Juli 2026 dan 96,69% di antaranya merupakan UMKM. Basis merchant itu membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM Indonesia untuk melayani wisatawan mancanegara tanpa perlu membangun sistem pembayaran baru.BI mengembangkan QRIS Antarnegara melalui kolaborasi dengan otoritas dan industri sistem pembayaran di negara mitra, memakai infrastruktur pembayaran domestik masing-masing negara. Pendekatan ini memungkinkan sistem yang berbeda tetap saling terhubung tanpa mewajibkan penggunaan satu sistem yang sama.
Filianingsih mengatakan interoperabilitas pembayaran lintas negara membutuhkan kesamaan tujuan, kepercayaan, standar yang disepakati, serta komitmen untuk menghubungkan sistem yang sudah dimiliki masing-masing negara. Ke depan, BI akan terus memperluas konektivitas QRIS Antarnegara dengan negara mitra potensial, terutama yang memiliki hubungan ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan mobilitas masyarakat yang kuat dengan Indonesia.
Pengakuan global atas inovasi pembayaran
Perkembangan QRIS Antarnegara juga mendapat pengakuan internasional melalui raihan 50-in-5 Awards 2026 kategori Kolaborasi yang diselenggarakan Digital Public Goods Alliance dan Co-Develop. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Indonesia bersama negara mitra dalam membangun konektivitas pembayaran digital lintas negara yang interoperabel dan inklusif.Penghargaan diserahkan oleh Chief Investment Officer Co-Develop Lindsey Crumbaugh kepada Filianingsih pada rangkaian 50-in-5 Milestone Event dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-81 di New York, Amerika Serikat, pada 21 September 2026. Program 50-in-5 merupakan kampanye advokasi global untuk mendukung 50 negara dalam merancang, meluncurkan, dan memperluas infrastruktur publik digital yang aman, inklusif, dan interoperabel sebelum 2028.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang keabsahan uang kertas Rp100.000 tahun cetak 2026 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo, kami menyoroti penegasan Bank Indonesia bahwa pecahan tersebut tetap sah dan berlaku untuk transaksi di seluruh Indonesia. Kami juga mengulas dasar hukum pencantuman tanda tangan pejabat sesuai aturan mata uang, sekaligus menekankan bahwa minat kolektor tidak mengubah fungsi rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Berita Supply Chain Terbaru
- Forex
- Crypto