Aleksandra Chaikina

OJK longgarkan batas pinjaman fintech lending, risiko kredit tetap diawasi

OJK longgarkan batas pinjaman fintech lending, risiko kredit tetap diawasi
OJK longgarkan limit pinjaman

Permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk dari UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal, mendorong perubahan aturan pinjaman di industri fintech lending. OJK kini tidak lagi memberlakukan batas maksimum pinjaman dari tiga penyelenggara, tetapi mewajibkan penguatan mitigasi risiko dan pengendalian rasio kredit macet agregat.

Sorotan

  • OJK melonggarkan batas pinjaman borrower di fintech lending dengan syarat TWP90 agregat maksimal 5% dan penguatan mitigasi risiko.
  • OJK menghapus penampilan catatan kredit SLIK debitur dengan sisa utang di bawah Rp1.000.000, mempermudah akses pembiayaan dan kredit perumahan.
  • Outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026, tumbuh 22,07% YoY sementara TWP90 naik menjadi 4,73%.

Perubahan aturan dan syarat mitigasi risiko

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sebelumnya membatasi borrower hanya menerima pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara. Ketentuan itu kini tidak berlaku sepanjang penyelenggara meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 maksimal 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan yang memperbolehkan borrower memperoleh pinjaman di lebih dari tiga penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar pelonggaran tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri.

Ia menambahkan penyelenggara perlu memantau kualitas pendanaan dan memperkuat manajemen risiko yang memadai. OJK juga menilai penyesuaian aturan diperlukan untuk merespons kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi dan untuk memperluas akses pembiayaan alternatif yang lebih inklusif bagi kelompok yang belum terlayani optimal.

Dampak ke akses pembiayaan dan kesehatan industri

Selain melonggarkan batas pendanaan di fintech lending, OJK juga menerapkan relaksasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan, dengan tidak lagi menampilkan debitur yang memiliki sisa utang atau akumulasi catatan kredit di bawah Rp1.000.000. Kebijakan itu ditujukan untuk mempermudah akses pembiayaan dan kredit perumahan bagi masyarakat.

Agusman mengatakan penerapan relaksasi SLIK dan penyesuaian batas pendanaan perlu diikuti penguatan analisis kemampuan bayar borrower. Ia mengakui terdapat risiko dalam penerapan kebijakan tersebut, namun mendorong perusahaan pembiayaan, termasuk fintech lending, tetap menggunakan berbagai faktor penilaian kelayakan, terutama melalui pemanfaatan alternative credit scoring.

OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026, tumbuh 22,07% secara tahunan. Pada saat yang sama, TWP90 industri memburuk menjadi 4,73% per Agustus 2026 dari 4,32% pada Juli 2026, sehingga pengawasan kualitas pembiayaan tetap menjadi fokus untuk menjaga kondisi industri tetap sehat dan berkelanjutan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengawasan OJK terhadap kasus gagal bayar di fintech lending, kami mengulas langkah regulator memantau penyelesaian kewajiban kepada lender di Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Sorotan utamanya mencakup proses pemulihan portofolio dan dugaan fraud di Akseleran, pencabutan izin Crowde karena pelanggaran ketentuan, serta penunjukan caretaker dan pembatasan kegiatan usaha KoinP2P untuk memperkuat tata kelola. Rangkaian kasus ini menunjukkan mengapa penguatan manajemen risiko dan kehati-hatian tetap menjadi fokus saat aturan industri dilonggarkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.