OJK perketat pengawasan skema pembayaran fintech lending di tengah kenaikan TWP90

OJK perketat pengawasan skema pembayaran fintech lending di tengah kenaikan TWP90
OJK awasi pembayaran fintech

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan skema pembayaran tadpole di industri fintech peer-to-peer lending masih terjadi dan harus dijalankan sesuai ketentuan perlindungan konsumen. Pengawas juga menyoroti perlunya transparansi struktur cicilan serta kesesuaian kewajiban pembayaran dengan kemampuan bayar peminjam.

Sorotan

  • OJK memperketat pengawasan skema cicilan fintech lending, termasuk pola tadpole dan tenor 14 hari, untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
  • OJK mewajibkan penyelenggara fintech lending menyampaikan struktur pembayaran dan kewajiban secara transparan dan jelas sebelum pendanaan disepakati, demi meningkatkan pemahaman borrower.
  • Outstanding pembiayaan fintech P2P lending naik 22,07% yoy menjadi Rp106,94 triliun per Agustus 2026, namun TWP90 industri meningkat dari 4,32% ke 4,73%.

Pengawasan skema cicilan dan kepatuhan aturan

Seperti dilaporkan Kontan Indonesia, OJK menyatakan penggunaan skema tadpole, atau pola cicilan yang lebih besar di awal lalu mengecil pada periode berikutnya, termasuk tenor sangat pendek seperti 14 hari, perlu dipastikan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga aspek pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026, mengatakan salah satu fokusnya adalah memastikan transparansi informasi kepada borrower. Selain itu, struktur pembayaran perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar borrower sesuai batas manfaat ekonomi yang diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan fintech lending.

Menurut OJK, pengawasan terhadap praktik tadpole dilakukan dengan melihat karakteristik dan mekanisme pendanaan secara keseluruhan serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Penilaian itu tidak semata-mata didasarkan pada tenor atau struktur pembayaran tertentu.

OJK juga terus mendorong penyelenggara fintech lending agar menyampaikan struktur pembayaran dan seluruh kewajiban secara transparan, jelas, dan mudah dipahami borrower sebelum pendanaan disepakati. Langkah itu ditujukan agar konsumen memahami kewajibannya secara utuh sejak awal transaksi.

Risiko kredit industri menunjukkan kenaikan

Di sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tumbuh 22,07% secara tahunan, menunjukkan penyaluran pembiayaan tetap meningkat di tengah pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pembiayaan.

Namun, indikator risiko kredit memburuk pada periode yang sama. TWP90 industri fintech lending naik dari 4,32% pada Juli 2026 menjadi 4,73% per Agustus 2026, menandakan porsi pendanaan bermasalah terus meningkat dan tetap menjadi area yang diawasi regulator.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengawasan OJK atas kasus gagal bayar di platform pinjaman daring, kami mengulas langkah regulator dalam memantau penyelesaian kewajiban kepada lender pada Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. OJK menekankan transparansi proses pemulihan portofolio, penegakan sanksi hingga pencabutan izin, serta pembenahan tata kelola untuk memastikan perlindungan lender dan konsumen tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.