Dmytro Kharkov

BJB Syariah klarifikasi dugaan hilangnya emas nasabah, sebut kasus terkait gadai emas

BJB Syariah klarifikasi dugaan hilangnya emas nasabah, sebut kasus terkait gadai emas
BJB Syariah jawab isu emas

BJB Syariah menyatakan dugaan hilangnya emas nasabah seberat 2,2 kilogram berkaitan dengan fasilitas gadai emas, bukan deposito emas. Perseroan juga menegaskan persoalan itu tidak mengganggu operasional maupun kondisi keuangan perusahaan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Sorotan

  • BJB Syariah mengklarifikasi tidak memiliki fasilitas deposito emas dan kasus hilangnya emas hanya terkait fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarga.
  • Fasilitas gadai emas William Gunawan telah dinyatakan lunas sejak 2013 dan perusahaan telah menanggapi pengaduan dengan dokumen pendukung serta kooperatif dalam penyelesaian.
  • Terkait pengaduan sejak 2022 dan somasi 2024, BJB Syariah telah menindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK, tanggapan resmi, dan pertemuan langsung.

Klarifikasi perseroan dan kronologi pengaduan

Seperti dilaporkan Kontan Indonesia, penjelasan itu disampaikan BJB Syariah dalam keterbukaan informasi tertulis kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 November 2026. Direktur Utama BJB Syariah Arief Setyahadi menyatakan perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas dan perkara yang dimaksud terkait fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarga.

Menurut catatan administrasi perusahaan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013. Perseroan juga menyebut telah menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan dan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pengaduan yang disampaikan sejak 2022 dan somasi pada 2024, BJB Syariah mengatakan tindak lanjut dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen milik Otoritas Jasa Keuangan, pemberian tanggapan atas somasi, serta pertemuan dengan nasabah di kantor perseroan. Mengenai proses hukum yang berjalan, perusahaan menyatakan menghormati proses tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 17 Tahun 2026), kami membahas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Ketentuan tersebut juga memperkuat pengawasan OJK lewat pelaporan dan evaluasi yang lebih rinci, sehingga bank dituntut menata strategi, tata kelola, dan manajemen risiko secara lebih terukur—konteks yang relevan saat mencermati respons BJB Syariah terhadap pengaduan nasabah dan proses penyelesaiannya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.