LPS mencairkan klaim Rp 643,94 miliar setelah 14 BPR dan BPRS dilikuidasi hingga Oktober 2026
Gelombang penutupan bank perekonomian rakyat berlanjut hingga Oktober 2026, dengan 14 BPR dan BPRS masuk proses likuidasi dalam periode Januari sampai Oktober. Dari proses itu, LPS mencatat 62.971 rekening simpanan layak dibayar senilai Rp 1,9 triliun, sementara pembayaran klaim yang sudah direalisasikan mencapai Rp 643,94 miliar.
Sorotan
- LPS telah melikuidasi 14 BPR dan BPRS sepanjang Januari–Oktober 2026, dengan kelemahan tata kelola sebagai penyebab utama penutupan.
- Dari 62.971 rekening simpanan layak bayar senilai Rp 1,9 triliun, LPS telah mencairkan klaim Rp 643,94 miliar hingga Oktober 2026.
- Sekitar 60% klaim simpanan layak bayar diproses dalam lima hari kerja pertama, menyoroti efektivitas sistem penjaminan di tengah risiko tata kelola sektor BPR/BPRS.
Likuidasi bank dan percepatan pembayaran klaim
KONTAN melaporkan, Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan 14 BPR dan BPRS telah dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang paling umum mendorong penutupan BPR dan BPRS, meski tiap bank memiliki masalah masing-masing.Dalam konferensi pers Rapat KSSK pada Selasa, 3 November 2026, Anggito menyebut kelemahan tata kelola menjadi faktor yang dipantau LPS sebagai penyebab utama yang berdampak pada pencabutan operasional bank-bank tersebut. Dari total 14 bank yang dilikuidasi, LPS mencatat terdapat 62.971 rekening simpanan yang masuk kategori layak bayar dengan total nilai Rp 1,9 triliun.
Nilai klaim simpanan layak bayar yang telah dibayarkan hingga Oktober 2026 mencapai Rp 643,94 miliar. LPS juga menyatakan sekitar 60% klaim simpanan layak bayar dapat diselesaikan dalam lima hari kerja pertama, sebagai bagian dari kewajiban percepatan pembayaran kepada nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.
Dampak bagi sektor BPR dan pengawasan perbankan
Data tersebut menambah perhatian terhadap kondisi tata kelola di sektor BPR dan BPRS, di tengah pengawasan yang terus diperketat terhadap permodalan dan operasional bank skala kecil. Proses likuidasi yang berlanjut menunjukkan bahwa risiko kelembagaan di segmen ini masih menjadi isu penting bagi stabilitas industri perbankan daerah.Bagi nasabah, percepatan pembayaran klaim menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem penjaminan simpanan saat bank ditutup. Di sisi industri, besarnya nilai simpanan layak bayar dan jumlah rekening yang terdampak menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola di BPR serta BPRS agar tekanan terhadap sektor ini tidak meluas.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank (POJK 17/2026), kami membahas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, berbasis risiko, dan memperkuat tata kelola. Aturan tersebut juga memperluas cakupan pelaporan serta evaluasi melalui sistem OJK, sehingga pengawasan menjadi lebih komprehensif dan forward-looking. Kerangka ini relevan untuk memahami mengapa kelemahan tata kelola kini semakin cepat terdeteksi dan dapat berujung pada tindakan tegas, termasuk likuidasi bank skala kecil.
- Forex
- Crypto