Pemerintah menambah pilihan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam menjadi 16 bank untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada eksportir. Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026 dan menambah satu bank non-BUMN ke dalam daftar yang sebelumnya berisi 15 bank.
Sorotan
- Pemerintah memperluas daftar bank devisa penampung DHE SDA menjadi 16, menambah PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai satu-satunya bank non-BUMN tambahan.
- Ekportir sektor pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan menurut Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
- Perluasan daftar bank penampung memberi eksportir lebih banyak opsi penempatan dana ekspor sambil mempertahankan kewajiban kepatuhan pada rezim DHE SDA.
Perluasan pilihan bank dan skema penempatan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, perluasan daftar bank devisa penampung DHE SDA mencakup lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PT Bank OCBC NISP Tbk menjadi satu-satunya bank non-BUMN yang ditambahkan dalam daftar terbaru, setelah 15 bank lebih dahulu ditetapkan pada 23 Juli 2026.Airlangga menyatakan persetujuan atas penambahan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk memberi eksportir lebih banyak opsi dalam menempatkan dana hasil ekspor sesuai skema yang tersedia dalam aturan terbaru.
Dampak bagi eksportir sektor sumber daya alam
Berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dan memilih skema tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan. Penempatan itu dapat dilakukan pada bank BUMN maupun non-BUMN yang masuk dalam daftar pemerintah.Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Dengan bertambahnya jumlah bank penampung, pemerintah memperluas kanal penempatan dana ekspor sambil mempertahankan kewajiban kepatuhan bagi eksportir yang masuk dalam rezim DHE SDA.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami mengulas penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperketat standar penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Ketentuan ini juga memperluas cakupan pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK, sehingga pengawasan menjadi lebih komprehensif dan forward looking seiring transformasi digital perbankan.
Berita Trade Deals Terbaru
- Forex
- Crypto