OJK terbitkan aturan modal minimum BPR untuk perkuat daya saing industri
Regulator keuangan Indonesia memperketat kerangka permodalan Bank Perekonomian Rakyat melalui aturan baru yang berlaku pada akhir Juni 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat daya saing BPR, mendukung fungsi intermediasi, dan meningkatkan kemampuan industri menyerap risiko operasional di tengah persaingan yang semakin ketat.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemenuhan modal minimum dan modal inti minimum bagi BPR, efektif 30 Juni 2026.
- Aturan baru memungkinkan pemenuhan modal inti melalui penambahan modal disetor dan aset tetap serta surplus revaluasi aset tetap, dengan relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi.
- POJK 7/2026 memperkuat sanksi bagi BPR yang melanggar modal inti minimum untuk meningkatkan daya saing dan penegakan aturan di industri BPR.
Ketentuan baru dan ruang lingkup aturan
Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dalam siaran persnya, POJK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2015.Aturan itu juga menyelaraskan ketentuan permodalan dengan sejumlah regulasi dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam POJK tersebut, OJK mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Regulator juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor, serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk menjadikan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan permodalan yang kuat diharapkan membuat BPR mampu meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasionalnya.
Dampak bagi industri BPR
Melalui penguatan modal, OJK mendorong BPR mencapai skala ekonomi yang lebih memadai dalam menghadapi tantangan industri dan persaingan yang kian ketat. Aturan baru itu juga memuat penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum, sebagai bagian dari penguatan penegakan aturan.POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Informasi lanjutan mengenai ketentuan tersebut, termasuk tanya jawab, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, tersedia melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK, SIKEPO, di laman sikepo.ojk.go.id.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang risiko tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami membahas bagaimana skala program pemerintah yang besar dapat memunculkan masalah implementasi ketika koordinasi antarlembaga, mekanisme audit, dan pengawasan belum cukup kuat. Kami juga menyoroti bahwa persoalan pengadaan dan kontrol anggaran dapat berdampak pada kualitas layanan, cakupan penerima manfaat, dan kepercayaan publik, sehingga mempertegas pentingnya akuntabilitas sejak tahap desain hingga pelaksanaan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto