LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri setelah pencabutan izin
Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi BPRS Hasanah Mandiri di Depok setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 16 Juli 2026. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, dengan pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap hingga 20 November 2026.
Sorotan
- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin BPRS Hasanah Mandiri efektif 16 Juli 2026, dan LPS kini memulai proses likuidasi bank tersebut.
- LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi simpanan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin, dengan pembayaran dana nasabah dilakukan bertahap hingga 20 November 2026.
- Nasabah harus memastikan simpanan memenuhi syarat 3T LPS agar penjaminan berlaku, sementara debitur tetap wajib membayar cicilan ke Tim Likuidasi LPS.
Jadwal pembayaran dan verifikasi simpanan
Menurut LPS, merujuk keterangan resmi Lembaga Penjamin Simpanan, izin BPRS Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan efektif 16 Juli 2026, dan LPS kini menjalankan penanganan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut.LPS menyatakan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lain dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Hasanah Mandiri berasal dari dana LPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian verifikasi itu dilakukan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, atau sampai 20 November 2026. Sepanjang periode tersebut, pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap.
Imbauan kepada nasabah dan debitur
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar memperoleh kepastian penjaminan untuk setiap rekening simpanan di BPRS Hasanah Mandiri.Ia juga meminta nasabah memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, menerima tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Hasanah Mandiri atau melalui website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan. Sementara itu, debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Hasanah Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS, dan informasi lebih lanjut tersedia melalui Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dorongan konsolidasi dan spin off perbankan syariah, kami menyoroti bahwa industri perbankan syariah masih tumbuh dua digit pada 2026, tetapi struktur pasar tetap terkonsentrasi dengan dominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Kami juga membahas agenda OJK untuk mendorong lahirnya 3–5 bank syariah berskala besar, termasuk melalui konsolidasi dan rencana spin off sejumlah pemain, guna memperkuat daya saing industri.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto