OJK setujui perluasan usaha nasional dua perusahaan pergadaian di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan memperluas cakupan operasional industri pergadaian dengan menyetujui peningkatan wilayah usaha dua perusahaan dari tingkat provinsi menjadi nasional. Persetujuan ini membuka jalan bagi PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar untuk menawarkan layanan gadai di seluruh Indonesia di tengah pertumbuhan pinjaman sektor yang tetap kuat pada Juli 2026.
Sorotan
- PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan OJK pada September 2026 untuk memperluas wilayah usaha pergadaian secara nasional.
- OJK telah memberikan izin serupa kepada empat perusahaan gadai swasta lain, sementara beberapa perusahaan lain sedang dalam proses pengajuan perluasan lingkup usaha nasional.
- Penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73 persen yoy pada Juli 2026 menjadi Rp160,78 triliun, didominasi produk gadai sebesar Rp136,39 triliun.
Persetujuan izin dan cakupan ekspansi
Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dalam siaran pers 30 September 2026, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional diberikan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tertanggal 18 September 2026 dan kepada PT Solusi Gadai Pintar melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tertanggal 21 September 2026.Persetujuan itu diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Dengan izin tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, OJK juga telah menyetujui perluasan wilayah usaha nasional bagi empat perusahaan pergadaian swasta lain, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta. OJK menyatakan masih ada beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional.
Dampak bagi industri dan akses pembiayaan
Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian legal dan terdaftar, serta memperbesar akses pembiayaan bagi masyarakat di berbagai daerah. Langkah tersebut juga melengkapi ekosistem industri pergadaian nasional bersama PT Pegadaian (Persero), yang lebih dahulu beroperasi secara nasional.OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73 persen secara tahunan menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Produk gadai mendominasi penyaluran dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri.
Pada periode yang sama, sumber pendanaan pergadaian mencapai Rp126,93 triliun, naik 65,71 persen secara tahunan. Pendanaan itu berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19 persen, sejalan dengan dorongan OJK untuk memperkuat industri yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan pembiayaan dana tunai CNAF, kami menyoroti penyaluran dana tunai yang mencapai Rp1,17 triliun hingga Agustus 2026 dan kenaikan total pembiayaan menjadi Rp4,77 triliun. Ulasan itu juga menekankan bahwa kebutuhan likuiditas masyarakat masih mendorong permintaan, namun perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas portofolio di tengah tekanan daya beli serta dinamika makro.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto