Sidang gratifikasi DJBC bahas kesaksian soal penindakan rokok ilegal
Persidangan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin di Jakarta Pusat memuat kesaksian pegawai intelijen cukai mengenai pola penindakan rokok ilegal. Keterangan itu menyoroti tidak adanya perintah untuk mengistimewakan merek rokok tertentu serta menggambarkan peran atasan dalam pengawasan operasi lapangan.
Sorotan
- Muhammad Wildan Aditama, saksi dari DJBC, menyatakan di pengadilan ia tak pernah menerima arahan perlakuan khusus terhadap merek rokok tertentu dari Budiman Bayu Prasojo.
- Operasi penindakan di Riau pada Januari 2026 berhasil mengungkap 240 juta batang rokok ilegal setelah pengumpulan data sejak Oktober 2025 dengan keterlibatan langsung Budiman Bayu.
- Kesaksian ini menyoroti integritas proses penindakan rokok ilegal DJBC dan sorotan terhadap tata kelola serta independensi pengawasan internal sektor hasil tembakau.
Kesaksian saksi dalam perkara gratifikasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Muhammad Wildan Aditama, Pegawai Pelaksana Intelijen Cukai DJBC, menyatakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa ia tidak pernah menerima arahan dari mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, untuk memberi perlakuan khusus pada merek rokok tertentu dalam penindakan rokok ilegal.Dalam keterangannya, Wildan mengatakan arahan yang ia terima selama bekerja di bawah Budiman Bayu berfokus pada pendalaman informasi mengenai pelaku pelanggaran di bidang cukai. Ia juga menyebut tidak pernah mengetahui adanya instruksi untuk menghentikan penindakan terhadap target yang informasinya sudah dinyatakan valid.
Menurut Wildan, berdasarkan pengalamannya, Budiman Bayu tidak memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang menjadi sasaran penindakan di bidang cukai. Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang telah valid selalu ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.
Implikasi bagi penegakan cukai
Kesaksian itu juga memuat gambaran mengenai gaya kepemimpinan dan keterlibatan lapangan dalam operasi penindakan. Wildan menyebut Budiman Bayu sebagai atasan yang memantau pelaksanaan pekerjaan dan turun langsung ketika tim menghadapi situasi berisiko tinggi, termasuk saat penindakan di Jawa Timur ketika tim disebut dikepung ratusan orang.Ia juga menyinggung penindakan rokok ilegal di Riau pada Januari 2026 yang, menurut keterangannya, mengungkap 240 juta batang rokok ilegal. Wildan mengatakan pengumpulan informasi untuk operasi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dan informasi awal berasal dari Budiman Bayu, yang disebut turut memantau serta turun langsung ke lapangan.
Bagi sektor hasil tembakau dan pengawasan cukai di Indonesia, kesaksian di persidangan ini menjadi bagian penting dalam menilai integritas proses penindakan serta konsistensi tindak lanjut atas informasi pelanggaran. Perkara ini juga menempatkan tata kelola pengawasan internal DJBC dalam sorotan, khususnya terkait independensi aparat dalam menangani peredaran rokok ilegal.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang langkah pemerintah menekan rokok ilegal, kami membahas penilaian bahwa pertumbuhan industri hasil tembakau nyaris nol karena sebagian produksi berada di luar sistem resmi. Kami juga mengulas strategi Kementerian Perindustrian untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong legalisasi produksi melalui edukasi agar produsen kecil beralih ke jalur legal dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto