OJK serahkan penyesuaian bunga bank pada kebijakan masing-masing bank di tengah BI Rate 5,75%

OJK serahkan penyesuaian bunga bank pada kebijakan masing-masing bank di tengah BI Rate 5,75%
OJK serahkan bunga bank

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penyesuaian suku bunga perbankan tetap mengikuti kebijakan masing-masing bank saat BI Rate berada di level 5,75%. Sikap ini menempatkan ruang respons bank pada kondisi pasar dan hubungan dengan nasabah, sambil tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sorotan

  • Otoritas Jasa Keuangan membiarkan penyesuaian bunga perbankan sepenuhnya ditentukan kebijakan masing-masing bank di tengah BI Rate 5,75%.
  • Keputusan penyesuaian suku bunga bank dilakukan dengan mempertimbangkan strategi bisnis, RBB, dan diskusi dengan OJK bila diperlukan.
  • BI Rate naik 100 basis poin sejak awal tahun memberikan tantangan bagi bank menyeimbangkan biaya dana, simpanan, dan penyaluran kredit.

Sikap OJK atas penyesuaian bunga bank

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, terus mencermati pergerakan suku bunga perbankan seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyesuaian bunga perbankan tetap sesuai ketentuan dan mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bila ke depan terjadi kenaikan BI Rate, keputusan penyesuaian suku bunga perbankan diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank. Menurut dia, bank lebih memahami waktu yang tepat untuk menaikkan, menurunkan, menahan kenaikan, atau mulai menurunkan bunga sesuai strategi bisnisnya.

Dian menyampaikan pernyataan itu di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada Senin, 19/10/2026. Ia menambahkan, OJK dapat berdiskusi dengan masing-masing bank bila diperlukan, dengan mempertimbangkan rencana bisnis bank, atau RBB, masing-masing.

Dampak bagi industri perbankan

Dalam penjelasan OJK, penentuan suku bunga tidak hanya mengikuti arah kebijakan moneter, tetapi juga mempertimbangkan dinamika di lapangan antara bank dan nasabah. Ini berarti respons setiap bank terhadap perubahan BI Rate dapat berbeda, bergantung pada kondisi likuiditas, strategi penghimpunan dana, dan kebutuhan penyaluran kredit.

BI Rate saat ini berada di level 5,75%, atau naik 100 basis poin dibandingkan awal tahun. Dengan posisi itu, perbankan menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan biaya dana, daya tarik simpanan, dan permintaan kredit, sementara regulator tetap mengawasi agar penyesuaian bunga berjalan sesuai ketentuan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank (RBB), kami membahas penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperketat penyusunan RBB agar lebih realistis dan berbasis risiko. Ketentuan ini memperluas cakupan, pelaporan, dan evaluasi RBB melalui sistem pelaporan OJK, sehingga regulator memiliki informasi lebih komprehensif untuk pengawasan yang lebih forward looking. Kerangka ini menjadi konteks penting saat OJK memantau respons bank terhadap perubahan BI Rate, termasuk keputusan penyesuaian suku bunga yang tetap merujuk pada strategi dan rencana bisnis masing-masing bank.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.