KPK tidak kenakan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bencana BNPB

KPK tidak kenakan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bencana BNPB
KPK tak terapkan hukuman mati

Penanganan hukum kasus korupsi dana siap pakai BNPB berjalan tanpa penerapan pasal hukuman mati meski pengadaan yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan. KPK menyatakan keterbatasan waktu dalam operasi tangkap tangan membuat penyidik memakai pasal lain, sementara ahli hukum menilai ancaman maksimal itu baru dapat dikenakan jika syarat keadaan tertentu terpenuhi.

Sorotan

  • KPK tidak menerapkan Pasal 2 ayat 2 yang memungkinan hukuman mati pada lima tersangka korupsi dana siap pakai BNPB karena bukti awal belum mencukupi.
  • KPK menggunakan Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan berdasarkan alat bukti yang diperoleh terkait korupsi pengadaan alat komunikasi HT untuk penanganan karhutla.
  • Syarat penerapan hukuman mati belum terpenuhi karena hingga 20 Oktober 2026 pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, tetapi pasal masih bisa berubah jika ada bukti baru.

Dasar pasal dan batas waktu penyidikan

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lima tersangka kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan untuk menentukan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, bukti yang tersedia pada tahap awal belum cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang membuka kemungkinan hukuman mati. Karena itu, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan tertutup dan penindakan.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut salah satu pengadaan yang dikorupsi terkait dengan penanganan karhutla, yakni pengadaan alat komunikasi HT di tengah kebakaran yang melanda sejumlah wilayah. Kaitan dengan dana bencana itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan ancaman pidana maksimal dalam perkara korupsi kebencanaan.

Syarat status bencana nasional

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pasal hukuman mati dalam UU Tipikor hanya dapat diterapkan jika tindak pidana terjadi dalam keadaan tertentu yang ditetapkan secara tegas. Dalam konteks bencana, syarat pentingnya adalah adanya penetapan bahwa peristiwa tersebut berstatus bencana nasional.

Ia menilai hingga Selasa, 20 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk karhutla yang menjadi latar kasus tersebut. Karena itu, unsur keadaan tertentu yang dibutuhkan untuk menerapkan Pasal 2 ayat 2 belum otomatis terpenuhi.

Meski demikian, Fickar mengatakan KPK masih dapat mengubah pasal sangkaan pada tahap dakwaan jika selama penyidikan ditemukan alat bukti baru. Jika penyidik nantinya dapat menyimpulkan bahwa korupsi itu dilakukan dalam kondisi yang memenuhi unsur keadaan tertentu, ancaman pidana yang lebih berat, termasuk hukuman mati, tetap dapat dipertimbangkan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang desakan DPR terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, kami mengulas permintaan agar KPK menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang membuka peluang hukuman mati dalam “keadaan tertentu”. Kami juga menyoroti pentingnya pendalaman waktu dan konteks peristiwa—termasuk apakah terjadi pada periode bencana nasional—serta kekhawatiran bahwa penyalahgunaan dana bencana dapat mengurangi bantuan bagi masyarakat terdampak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.