Yulia Slavina

LPSK rampungkan penilaian restitusi korban DSI senilai Rp1,07 triliun

LPSK rampungkan penilaian restitusi korban DSI senilai Rp1,07 triliun
Restitusi DSI Tuntas

Proses pemulihan kerugian korban kasus PT Dana Syariah Indonesia memasuki tahap baru setelah verifikasi permohonan restitusi dituntaskan untuk ribuan lender. Nilai kewajaran ganti rugi yang dihitung mencapai Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban, dan hasilnya kini diserahkan untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan.

Sorotan

  • LPSK menyelesaikan penilaian restitusi untuk 5.102 korban DSI dan menetapkan nilai total sebesar Rp1,07 triliun per 21 Oktober 2026.
  • Dari lebih dari 25 ribu korban, hanya 5.102 yang memenuhi syarat formal dan administrasi untuk diajukan restitusi setelah verifikasi OJK dan LPSK.
  • Penghitungan restitusi menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, sedangkan eksekusi aset PT Dana Syariah Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Verifikasi restitusi dan penyerahan berkas

Seperti dilaporkan KONTAN, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau LPSK, menyelesaikan penghitungan permohonan restitusi bagi korban perkara tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia, atau DSI. Ketua LPSK Achmadi mengatakan pengajuan hak restitusi dibuka pada 1 April 2026 hingga 16 Mei 2026, lalu dilanjutkan dengan verifikasi dan penghitungan sejak 17 Mei 2026 sampai 5 Oktober 2026.

Menurut Achmadi, sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dari proses itu, LPSK menetapkan nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun berdasarkan pemeriksaan objektif atas permohonan yang diajukan para korban.

Dalam penilaian tersebut, LPSK mempertimbangkan dokumen dari pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait. Dokumen yang diperiksa mencakup surat permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening.

LPSK juga menggunakan data korban dan surat keterangan korban dari Bareskrim Polri, serta data lender dari Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK. Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga memakai skema Ponzi, LPSK menerapkan pendekatan yang memasukkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema kejahatan.

Achmadi menambahkan berkas laporan hasil penilaian ganti kerugian itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi atas tindak pidana yang dialami.

Dampak pada proses hukum dan pemulihan korban

Hasil penghitungan restitusi yang telah diserahkan akan ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara. Namun, keputusan akhir mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk besaran nominal yang dapat diberikan kepada korban, tetap berada pada kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan dengan penjelasan lebih rinci dari ahli yang dihadirkan LPSK. Dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban, tetapi hanya 5.102 korban yang mengajukan permohonan dan melengkapi syarat administrasi untuk dilakukan penghitungan restitusi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban karena kasus DSI masih dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyatakan penyitaan aset Dana Syariah Indonesia menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dan membagi penanganan kasus ke dalam beberapa berkas, termasuk satu berkas untuk subyek hukum korporasi PT DSI. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, jaksa penuntut umum, LPSK, serta lembaga lain seperti Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri dan mengamankan aset, dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penggunaan platform fintech P2P lending syariah sebagai modus menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar. Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang langkah OJK menekan praktik “gali lubang tutup lubang” di industri fintech lending, regulator mendorong platform memperketat analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, dan manajemen risiko. Kami juga menyoroti kenaikan TWP90 pada Agustus 2026 serta potensi meningkatnya pinjaman berlapis setelah pembatasan pinjaman di tiga platform dihapus, sehingga penguatan credit scoring dan pemantauan kualitas pembiayaan menjadi fokus.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.