Insentif fiskal daerah dan opini WTP hadapi risiko korupsi audit di Indonesia
Opini Wajar Tanpa Pengecualian, atau WTP, terus menjadi target pemerintah daerah karena berkaitan dengan citra pengelolaan keuangan dan sebelumnya juga terhubung dengan insentif dari pusat. Di tengah penetapan tersangka baru oleh KPK di Klaten, pengamat menilai pola suap terhadap auditor BPK berulang karena masih ada celah insentif dan dorongan untuk mempercantik laporan keuangan.
Sorotan
- KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka korupsi terkait penghilangan temuan honorarium sekitar Rp 5 miliar pada 16 Oktober 2026.
- Skema insentif pemerintah pusat kepada daerah berprestasi tercatat sekitar Rp 5-6 miliar pada 2025 dan Rp 7,5 miliar pada 2024 menciptakan moral hazard pada perolehan opini WTP.
- Dana Insentif Daerah digantikan Dana Insentif Fiskal pada 2026, namun tetap ada celah bagi daerah untuk manipulasi laporan keuangan guna mempertahankan citra tata kelola.
Celah insentif dan dugaan suap audit
Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait temuan audit. Dalam perkara itu, Hamenang disebut menyuap untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.Kasus ini disebut memiliki kemiripan dengan perkara di Muara Enim, Sumatera Selatan, ketika KPK menetapkan Bupati Edison dalam dugaan suap terkait temuan audit BPK Perwakilan Sumsel. Rangkaian kasus tersebut memperkuat sorotan bahwa predikat WTP masih dipandang bernilai tinggi secara politik dan administratif bagi pemerintah daerah.
Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Siska Barimbing, mengatakan praktik serupa berulang karena ada celah yang dimanfaatkan kepala daerah dan oknum pemeriksa. Menurut dia, salah satu pemicunya berasal dari skema insentif pemerintah pusat kepada daerah berprestasi, yang pada 2025 rata-rata tercatat sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar, sementara pada 2024 mencapai Rp 7,5 miliar per daerah per kategori menurut catatan Kementerian Keuangan.
Siska menilai insentif atas capaian WTP menciptakan moral hazard karena opini tersebut seharusnya menjadi kewajiban akuntabilitas, bukan target yang dikejar demi tambahan dana. Ia menggambarkan potensi kongkalikong ketika temuan dalam laporan keuangan dihapus agar daerah memperoleh predikat WTP dan kemudian menikmati manfaat fiskal dari status itu.
Dampak bagi tata kelola daerah
Siska mengatakan Dana Insentif Daerah sudah tidak ada pada 2026, tetapi pemerintah menggantinya dengan Dana Insentif Fiskal yang tetap memberi ruang insentif bagi daerah sesuai pagu anggaran nasional. Menurut dia, konsepnya masih mirip karena antara lain diberikan kepada daerah yang berhasil menurunkan kemiskinan, angka kematian ibu, dan memperbaiki tata kelola anggaran.Ia menilai celah tetap terbuka meski nilainya tidak sebesar skema sebelumnya. Dalam pandangannya, sebagian pemerintah daerah masih terdorong untuk "bersolek" dengan mempercantik laporan keuangan agar terhindar dari dugaan korupsi dan mempertahankan citra tata kelola yang baik.
Siska menegaskan predikat WTP tidak dapat dijadikan ukuran bahwa suatu daerah bebas dari tindak pidana korupsi. Senada, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai WTP harus ditempatkan secara profesional karena audit laporan keuangan pada dasarnya menilai kewajaran penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku, bukan menjadi sertifikat bebas korupsi.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan setelah kembali bergerak dan ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas tahapan legislasi serta latar panjang regulasi ini sejak 2008, yang dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus manfaat ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset.
- Forex
- Crypto