KSPSI desak UU perlindungan ketenagakerjaan segera berlaku untuk acuan upah minimum

KSPSI desak UU perlindungan ketenagakerjaan segera berlaku untuk acuan upah minimum
KSPSI desak UU upah minimum

Pembahasan upah minimum yang segera dimulai mendorong serikat pekerja menuntut kepastian waktu berlakunya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. KSPSI menilai keterlambatan penerapan aturan itu hingga tahun depan berisiko mengganggu proses penetapan formula pengupahan dan memperbesar ketidakpastian bagi buruh di berbagai daerah.

Sorotan

  • KSPSI mendesak Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan segera berlaku setelah disahkan sebagai acuan pembahasan upah minimum nasional.
  • Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan undang-undang akan otomatis berlaku jika tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari hingga batas waktu 6 November.
  • KSPSI berharap formula pengupahan baru di undang-undang tersebut dapat memperkecil kesenjangan upah minimum antara daerah rendah seperti Cirebon dan daerah tinggi seperti Karawang.

Desakan percepatan pemberlakuan aturan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, mendesak agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan mulai berlaku seketika setelah disahkan karena aturan itu dibutuhkan sebagai rujukan dalam pembahasan upah minimum.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kekhawatiran utama serikat pekerja adalah potensi penundaan pemberlakuan hingga tahun depan. Menurut dia, kondisi itu akan menjadi masalah besar bagi gerakan buruh karena undang-undang tersebut sudah lama ditunggu dan pembahasan upah minimum akan segera dimulai.

Andi menjelaskan naskah undang-undang saat ini sudah berada di Sekretariat Negara dan menunggu penandatanganan Presiden. Ia menambahkan terdapat batas waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani undang-undang itu, dan jika tidak ditandatangani sampai 6 November, aturan tersebut tetap berlaku seketika.

Dampak bagi formula pengupahan daerah

Selain meminta percepatan pemberlakuan, KSPSI berharap ketentuan baru mengenai pengupahan dapat membantu mengurangi kesenjangan upah minimum antardaerah.

Andi mencontohkan perbedaan upah minimum antara Cirebon dan Karawang di Jawa Barat yang dinilainya masih sangat lebar. Dengan formula pengupahan baru, daerah dengan upah minimum lebih rendah diharapkan dapat secara bertahap mendekati daerah yang tingkat upah minimumnya lebih tinggi, sehingga disparitas gaji antardaerah mulai menyempit.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan perdagangan orang pada ABK KM Maulana 23, kami mengulas selisih mencolok antara upah yang dijanjikan dalam perjanjian kerja dan bayaran yang benar-benar diterima pekerja. Kami juga menyoroti pola perekrutan lewat media sosial, dugaan penjeratan utang dan pemotongan gaji, serta pentingnya verifikasi kredibilitas pemberi kerja untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.