Hlib Chabaniuk

Upah ABK KM Maulana 23 jauh di bawah kontrak kerja, risiko eksploitasi terungkap

Upah ABK KM Maulana 23 jauh di bawah kontrak kerja, risiko eksploitasi terungkap
Upah ABK di bawah kontrak

Kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa ABK KM Maulana 23 menyoroti selisih besar antara upah yang dijanjikan dan bayaran yang diterima pekerja. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, polisi menyebut para ABK hanya menerima Rp 35.000 per hari, jauh di bawah nilai dalam perjanjian kerja laut.

Sorotan

  • ABK KM Maulana 23 hanya menerima Rp 35.000 per hari atau sekitar Rp 1,05 juta per bulan, jauh di bawah kontrak Rp 4 juta per bulan.
  • Rekrutmen ABK dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, dengan dugaan penjeratan utang dan pemotongan gaji untuk biaya perjalanan dan penampungan.
  • Polisi memperingatkan risiko tinggi eksploitasi pada pekerja maritim yang tidak dapat menghubungi keluarga dan menyoroti perlunya verifikasi kredibilitas pemberi kerja.

Selisih upah dan pola perekrutan

Seperti diberitakan Kompas.com, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan upah yang semestinya diterima ABK mencapai Rp 4 juta per bulan, sedangkan kapten kapal Rp 7 juta per bulan. Namun para ABK KM Maulana 23 disebut hanya dibayar Rp 35.000 per hari, atau sekitar Rp 1,05 juta jika dihitung selama 30 hari.

Alrasyidin menyampaikan kondisi itu dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menilai angka pembayaran tersebut jauh di bawah nominal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut.

Sementara itu, pakar tindak pidana perdagangan orang Ninik Rahayu mengatakan proses perekrutan para ABK dilakukan melalui media sosial, termasuk Facebook. Menurut dia, calon pekerja berangkat ke tempat penyedia pekerjaan dengan biaya perjalanan yang ditanggung pemberi kerja, lalu ditampung, diberi makan, dan dijanjikan pekerjaan yang layak di kapal.

Ninik menambahkan ada dugaan penjeratan utang dalam proses itu. Uang yang diberikan di awal disebut akan dipotong dari upah, sementara biaya selama berada di penampungan juga dibebankan kepada korban.

Dampak bagi perlindungan tenaga kerja maritim

Polisi mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kredibilitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum menerima tawaran sebagai ABK. Alrasyidin juga meminta pencari kerja mewaspadai situasi ketika mereka ditampung dan tidak diperbolehkan menghubungi keluarga, karena kondisi seperti itu berisiko tinggi mengarah pada eksploitasi.

Ninik menjelaskan kerentanan pekerja muncul karena kebutuhan mendesak akan pekerjaan dan penghasilan, sehingga mereka tetap mengikuti arahan pemberi kerja meski menghadapi risiko terhadap keselamatan. Ia menegaskan persetujuan korban untuk bekerja tidak menghapus tanggung jawab pihak yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI, kami mengulas kesepakatan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal di sektor mebel dan kerajinan. Fokusnya mencakup peningkatan sosialisasi dan edukasi kepesertaan, dengan potensi basis tenaga kerja hingga jutaan orang, agar pekerja lebih terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.