Pengemudi ojol gelar aksi tolak klasifikasi UMKM di Jakarta

Pengemudi ojol gelar aksi tolak klasifikasi UMKM di Jakarta
Ojol Tolak UMKM Status

Kelompok pengemudi ojek online menggelar aksi di depan kantor Kementerian UMKM di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026). Unjuk rasa ini muncul setelah pemerintah menetapkan pengemudi ojol masuk kategori pelaku UMKM melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Sorotan

  • Ratusan pengemudi ojol dari Gerakan Ojol Indonesia Bersatu menggelar aksi di depan Kementerian UMKM menolak klasifikasi status UMKM pada 26 Juni 2024.
  • Aparat gabungan sebanyak 60 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengamankan aksi di kawasan Jalan Gatot Subroto.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri Helvi Yuni Moraza menyatakan pengklasifikasian ojol sebagai UMKM bertujuan membuka akses pembiayaan dan perlindungan ekonomi di ekosistem transportasi digital.

Agenda aksi dan pengamanan di Pancoran

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tribuana Roseno mengatakan aksi unjuk rasa di depan Kementerian UMKM dihadiri Gerakan Ojol Indonesia Bersatu. Tuntutan utama massa adalah menolak penempatan pengemudi ojol di bawah naungan Kementerian UMKM RI.

Untuk menjaga kelancaran kegiatan dan membatasi gangguan terhadap aktivitas masyarakat serta lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, aparat mengerahkan 60 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Pengamanan disiapkan agar aksi berlangsung tertib di kawasan perkantoran tersebut.

Dampak kebijakan bagi ekosistem ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan pengemudi ojek online masuk kategori pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menambahkan pengakuan sebagai UMKM diharapkan membuka akses pembiayaan bagi pengemudi untuk mengembangkan usahanya. Di saat yang sama, pemerintah menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform tetap berlandaskan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, sehingga penataan status ini berpotensi memengaruhi struktur dukungan usaha dan perlindungan ekonomi di sektor transportasi digital.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang BSI International Expo 2026, kami membahas target transaksi Rp 4 triliun dan perubahan fokus acara untuk memperbesar transaksi produk lokal agar manfaatnya lebih langsung dirasakan pelaku UMKM. Pameran ini menghadirkan ratusan tenant industri halal serta Business Hub yang mempertemukan UMKM dengan konsumen dan mitra bisnis, sekaligus membuka peluang pembiayaan dan perluasan pasar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.