PT Sultan Gadai Utama kantongi izin usaha OJK untuk operasi pergadaian di Bandung
Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada PT Sultan Gadai Utama sebagai perusahaan pergadaian dengan ruang lingkup bisnis di Kota Bandung. Izin tersebut tercantum dalam keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2026 dan diumumkan melalui situs resmi OJK pada 30 Oktober 2026.
Sorotan
- PT Sultan Gadai Utama memperoleh izin usaha OJK berdasarkan surat KEP-75/KO.12/2026 tertanggal 29 Juli 2026 untuk beroperasi di Bandung.
- Perseroan wajib mulai beroperasi dalam maksimal 30 hari kerja sejak izin diterbitkan dan menampilkan informasi biaya, bunga, serta lisensi OJK di seluruh kantor.
- Izin ini memperluas daftar perusahaan gadai berlisensi di bawah pengawasan OJK di Jawa Barat, mendukung penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen.
Rincian izin dan kewajiban operasional
Menurut Kontan, seperti diumumkan Otoritas Jasa Keuangan di situs resminya, perseroan memperoleh izin usaha berdasarkan surat KEP-75/KO.12/2026 per 29 Juli 2026. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyatakan izin itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.Sesuai Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, PT Sultan Gadai Utama wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang. Informasi itu meliputi nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK.
Perusahaan juga wajib menampilkan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman, serta biaya administrasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Sultan Gadai Utama harus mulai melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Dampak bagi pengawasan industri gadai
Dengan izin ini, PT Sultan Gadai Utama menambah daftar pelaku usaha gadai berizin di bawah pengawasan OJK di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Gedebage Safir Permai Blok B Nomor 8 RT 004 RW 006, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Bandung.OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang telah terdaftar atau berizin. Langkah ini sejalan dengan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor pergadaian, termasuk kejelasan informasi biaya dan status pengawasan bagi nasabah.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang prospek laba industri pergadaian hingga akhir 2026, kami mencatat lonjakan laba sektor ini per Agustus 2026 dan menyoroti faktor penentunya, seperti pergerakan harga emas, biaya pendanaan, permintaan pembiayaan, serta persaingan. Kami juga menekankan perlunya pelaku usaha menjaga kualitas pembiayaan dan efisiensi operasional, seiring dominasi segmen gadai emas dalam mendorong profitabilitas dan strategi penguatan layanan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto