OJK berlakukan izin usaha PT MDA Pialang Asuransi usai perubahan nama
Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi bagi PT MDA Pialang Asuransi setelah perusahaan itu mengganti nama resminya. Keputusan tersebut berlaku sejak 23 Oktober 2026 dan menegaskan kelanjutan operasional perusahaan dalam koridor regulasi sektor perasuransian.
Sorotan
- OJK menerbitkan izin usaha untuk PT MDA Pialang Asuransi melalui KEP-610/PD.02/2026 pada 23 Oktober 2026 setelah perubahan nama perusahaan.
- Perubahan nama PT Mitra Dhana Atmharaksha Pialang Asuransi dan Konsultan menjadi PT MDA Pialang Asuransi efektif sejak diterbitkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
- Perusahaan wajib menjalankan praktik usaha yang sehat sesuai regulasi OJK, menegaskan pentingnya penyesuaian perizinan bila terjadi perubahan identitas korporasi.
Rincian keputusan dan kewajiban perusahaan
KONTAN Indonesia melaporkan, OJK memublikasikan pada 30 Oktober 2026 bahwa pemberlakuan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-610/PD.02/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Keputusan tersebut terkait perubahan nama PT Mitra Dhana Atmharaksha Pialang Asuransi dan Konsultan menjadi PT MDA Pialang Asuransi.Pelaksana harian Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyatakan dalam pengumuman itu bahwa perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK. Dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, perusahaan diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posisi perusahaan di industri pialang asuransi
PT MDA Pialang Asuransi tercatat sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, APPARINDO, dan telah berdiri sejak 2000. Informasi di situs resmi perusahaan menunjukkan kantor perseroan beralamat di Wisma GKBI Lantai 6 Suite 601, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28, Jakarta Pusat.Pemberlakuan izin usaha terkait perubahan nama ini menjaga kesinambungan administratif perusahaan di industri pialang asuransi Indonesia. Bagi pelaku sektor jasa keuangan, langkah tersebut juga menegaskan bahwa perubahan identitas korporasi tetap harus diikuti penyesuaian perizinan resmi dari regulator.
Aturan baru rencana bisnis bank dari OJK menjadi fokus ulasan kami sebelumnya, setelah regulator menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 untuk memperbarui ketentuan penyusunan rencana bisnis bank umum. Ketentuan ini menekankan rencana bisnis yang realistis dan berbasis risiko, memperjelas peran direksi dan komisaris, serta memperkuat pelaporan dan evaluasi melalui sistem OJK guna mendukung pengawasan yang lebih forward looking di tengah transformasi digital perbankan.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto