OJK soroti daftar platform yang perlu diwaspadai di pasar investasi Indonesia
Kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal kembali menjadi perhatian di Indonesia seiring munculnya daftar nama dan platform yang terindikasi terkait aktivitas tanpa izin. Daftar itu mencakup situs, akun media sosial, dan kanal komunikasi, sementara masyarakat diminta memeriksa legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK sebelum menempatkan dana.
Sorotan
- OJK mencantumkan delapan kanal investasi dan perdagangan termasuk cari-uang.id, indosignalfx.com.tunai.co.id, dan beberapa akun Olymptrade sebagai platform yang perlu diwaspadai.
- Legalitas kanal investasi perlu diverifikasi melalui OJK untuk mengurangi risiko kerugian ritel akibat penawaran tidak berizin atau informasi menyesatkan.
- OJK dan Satgas PASTI menangani 330 entitas keuangan ilegal pada Agustus–September 2026, menandakan pengawasan tinggi pada penawaran digital dan media sosial.
Daftar kanal yang masuk perhatian
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, data yang diberikan mencantumkan delapan nama atau kanal yang perlu diwaspadai masyarakat dalam aktivitas investasi dan perdagangan. Nama-nama tersebut meliputi Cari Uang dengan situs cari-uang.id, Indosignal FX dengan indosignalfx.com.tunai.co.id, Olymptrade dengan olymptrade-vid.com, Olymptrade Indonesia melalui akun Instagram @idn_olymptrade, OLYMPTRADE ADHAMCY di Telegram, Olymptrade Community di Telegram, ALLIANCE OLYMPTRADE 1 di YouTube, serta Tabungan Emas Group dengan situs tabunganemas.my.id.Daftar itu memuat kombinasi situs web, akun media sosial, dan kanal komunikasi yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan. Namun, pencantuman nama dan kanal tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruhnya merupakan entitas berbeda atau telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Dampak bagi perlindungan investor
Pemeriksaan legalitas melalui saluran resmi OJK menjadi langkah utama untuk menekan risiko kerugian dari penawaran yang tidak memiliki izin atau menggunakan informasi menyesatkan. Bagi calon investor ritel, verifikasi sebelum penyetoran dana menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan dan perlindungan modal.Sebelumnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Angka itu menunjukkan tekanan pengawasan di sektor jasa keuangan tetap tinggi, khususnya terhadap penawaran yang beredar melalui kanal digital dan media sosial.
Dalam laporan kami sebelumnya, OJK mendorong platform fintech peer-to-peer lending memperketat pengawasan untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” ketika peminjam mengambil utang baru dari banyak aplikasi demi menutup pinjaman lama. OJK menyoroti kenaikan TWP90 pada Agustus 2026 dan menekankan penguatan analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, serta manajemen risiko agar kualitas pembiayaan tetap terjaga, terutama setelah pelonggaran pembatasan pinjaman di beberapa platform.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto