KPK panggil anggota DPRD Pemalang sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan Anom Widiyantoro

KPK panggil anggota DPRD Pemalang sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan Anom Widiyantoro
KPK periksa anggota DPRD

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus bergulir dengan pemeriksaan lima saksi pada Senin, 2 November 2026. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Pemalang, sementara tiga saksi lain berasal dari unsur swasta dan pemeriksaan berlangsung di Polresta Pemalang.

Sorotan

  • KPK memanggil anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo dan Aris Ismail serta tiga saksi swasta dalam penyidikan kasus pemerasan Anom Widiyantoro.
  • KPK menetapkan Anom Widiyantoro, staf KPK Setya Budi Dias, Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan 28 Juli 2026.
  • Anom Widiyantoro diduga memeras hingga Rp1,98 miliar, di mana Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto untuk pengurusan perkara di KPK.

Pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wandias Purnomo dan Aris Ismail sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta yang menjerat Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polresta Pemalang.

KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, Alfan Krishardiatma dari unsur swasta, serta Andaru Anfas Imsakti dari unsur swasta. Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan staf administrasi KPK Setya Budi Dias sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. Dua tersangka lain yang juga ditetapkan ialah Mohamad Haris, orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026.

Dugaan aliran dana dan dampak perkara

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi. Menurut KPK, kasus bermula ketika Anom bersama Mohamad Haris diduga memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Dari dugaan pemerasan itu, KPK menyebut Anom mengumpulkan uang Rp1,98 miliar. Dalam penelusuran tim KPK, sebagian dana yang dikumpulkan Mohamad Haris diduga dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum di KPK.

KPK menjelaskan Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias, melalui Harun yang merupakan adik iparnya. Dalam tiga pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang, Lilik disebut meminta uang Rp2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Haris disebut diyakinkan bahwa perkara itu bisa diurus, keduanya menyepakati penyiapan dana. KPK menyatakan pada akhirnya Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara sisa dana yang telah terkumpul masih ditelusuri penyidik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB, kami membahas penetapan lima tersangka oleh KPK serta sikap BNPB yang menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum. Kami juga menyoroti dampaknya terhadap tuntutan penguatan pengawasan internal, tata kelola pengadaan, dan akuntabilitas penyaluran dana darurat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.