OJK cabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta, LPS siapkan likuidasi

OJK cabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta, LPS siapkan likuidasi
OJK cabut izin BPR

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada 3 November 2026 setelah upaya penyehatan permodalan tidak menunjukkan hasil signifikan. Langkah ini membuka proses penjaminan simpanan dan likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai keputusan otoritas dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan

  • OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026 karena gagal memperbaiki permodalan di bawah 12%.
  • Setelah pengawasan sejak 28 November 2025 dan upaya penyehatan tidak berhasil, bank masuk status resolusi pada 16 Oktober 2026.
  • LPS menetapkan likuidasi BPR Agritrans Batumarta pada 23 Oktober 2026; penjaminan simpanan akan dijalankan sesuai ketentuan.

Kronologi pencabutan izin dan dasar keputusan

Menurut Kontan, seperti diberitakan KONTAN Indonesia, pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Kepala OJK Provinsi Sumatra Selatan, Arifin Susanto, mengatakan tindakan itu diambil setelah upaya penyehatan bank, terutama dari sisi permodalan, tidak membuahkan hasil berarti.

Sebelumnya, pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank berada di bawah 12%. Bank kemudian menyusun rencana tindak penyehatan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.

Pada 16 Oktober 2026, OJK selanjutnya menetapkan bank itu dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi setelah pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan melakukan penyehatan namun upaya tersebut tidak berhasil. Arifin menyatakan masa pengawasan dalam status BPR Dalam Penyehatan belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan.

Dampak bagi nasabah dan penanganan LPS

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK menjalankan pencabutan izin sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memproses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, berada dalam cakupan mekanisme penjaminan yang berlaku.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang POJK Nomor 17 Tahun 2026 terkait rencana bisnis bank, kami mengulas langkah OJK memperketat kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Aturan ini menegaskan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk tata kelola, manajemen risiko, proyeksi keuangan, dan permodalan, sekaligus memperluas detail pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.