Mira Kyivska

OJK jatuhkan larangan aktivitas pasar modal 10 tahun kepada mantan WPPE

OJK jatuhkan larangan aktivitas pasar modal 10 tahun kepada mantan WPPE
OJK larang 10 tahun WPPE

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas selama 10 tahun di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon kepada Lianiwati. Sanksi ini menyusul temuan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi dari pemilik rekening.

Sorotan

  • OJK menjatuhkan larangan 10 tahun bagi mantan WPPE Lianiwati atas pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi tanpa perintah nasabah.
  • Lianiwati melanggar Pasal 107 UUPM, Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam V.E.1, Pasal 10 huruf b POJK 3/POJK.04/2020, dan Pasal 14 ayat (1) POJK 20/POJK.04/2016.
  • Sanksi OJK menegaskan komitmen regulator memperkuat pengawasan, perlindungan investor, dan kepatuhan pelaku pasar modal Indonesia.

Rincian pelanggaran dan dasar sanksi

Menurut Okezone, mengutip Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, Lianiwati merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018. Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan adanya pemalsuan laporan portofolio nasabah dan pelaksanaan transaksi penjualan saham tanpa perintah dari nasabah yang bersangkutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyatakan otoritas menemukan tindakan penjualan saham tanpa adanya instruksi dari pemilik rekening. Temuan itu menjadi dasar bagi OJK untuk menilai adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan di sektor pasar modal.

OJK mencatat sejumlah aturan yang dilanggar, termasuk Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah. Selain itu, pelanggaran juga mencakup Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah, serta Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 mengenai persyaratan integritas.

Dampak sanksi bagi pengawasan industri

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Langkah ini menunjukkan pendekatan tegas regulator terhadap pelanggaran yang menyangkut integritas transaksi dan perlindungan investor.

Bagi industri jasa keuangan, penindakan tersebut mempertegas pentingnya kepatuhan perantara efek terhadap instruksi nasabah dan akurasi pelaporan portofolio. Kasus ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap perilaku pelaku pasar tetap menjadi fokus dalam menjaga kepercayaan investor dan ketertiban di pasar keuangan Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan tajam IHSG sepanjang kuartal III-2026, kami mengulas bagaimana koreksi pasar menekan prospek bisnis perusahaan sekuritas melalui turunnya nilai dan frekuensi transaksi, penggunaan margin, serta risiko tertundanya aktivitas penjaminan emisi. Kami juga menyoroti kebutuhan diversifikasi produk, penguatan edukasi dan riset, serta peningkatan efisiensi platform agar perusahaan sekuritas tetap menjaga kepercayaan nasabah saat volatilitas meningkat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.