OJK jatuhkan sanksi pasar modal pada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026
Penegakan aturan di pasar modal Indonesia berlanjut ketika Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya ...