Mahkamah Konstitusi wajibkan operator telekomunikasi jaga sisa kuota tetap aktif
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026 memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi dengan menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh hangus begitu masa aktif berakhir. Mahkamah menilai pengguna telah membayar manfaat layanan yang memiliki nilai ekonomi, sehingga hak atas pemakaian kuota itu harus tetap dilindungi.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan opsi agar sisa kuota internet tetap aktif dan digunakan konsumen.
- Hakim menegaskan perlindungan hak ekonomi konsumen atas kuota yang belum habis dipakai tanpa biaya/tarif tambahan, serta skema layanan yang memberi kepastian dan perlindungan hukum.
- Putusan ini berpotensi memaksa industri mengubah desain paket data dan penetapan tarif domestik sesuai formula pemerintah pusat demi perlindungan konsumen.
Putusan MK dan kewajiban operator
Seperti diberitakan Kompas.com, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan itu muncul dari pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan sudah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. MK menekankan bahwa yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data, melainkan manfaat ekonomi dari jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati sepenuhnya oleh konsumen.
Hakim konstitusi Adies Kadir juga menjelaskan kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan. Menurut MK, formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat maupun skema layanan yang dibentuk operator harus memberi kepastian hukum bagi penyelenggara sekaligus perlindungan hukum yang adil bagi pengguna.
Dampak bagi industri dan konsumen
Putusan ini mendorong operator untuk menyesuaikan desain paket data agar tidak semata berlandaskan pertimbangan komersial. MK menyatakan kuota internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga skema layanan perlu tetap menjamin perlindungan konsumen dalam praktik penggunaan sehari-hari.Mahkamah juga menilai perlindungan itu tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menawarkan paket dengan fitur akumulasi kuota, paket tanpa rollover, maupun inovasi lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional, selama tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif. Bagi industri telekomunikasi, putusan ini berpotensi menjadi dasar perubahan ketentuan paket data dan tata kelola tarif di pasar domestik.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang Putusan MK 273/PUU-XXIII/2025, kami menyoroti pengetatan rambu penetapan tarif internet yang mewajibkan pemerintah dan operator melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak yang peduli pada layanan telekomunikasi. Putusan itu juga menegaskan operator harus menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan sampai habis tanpa mengurangi nilai ekonomi pengguna. Arah kebijakan tersebut diperkirakan mendorong penyesuaian produk, termasuk mekanisme rollover kuota, sekaligus memperkuat perlindungan hukum konsumen.
Berita Trading Terbaru
- Forex
- Crypto