MK wajibkan pelibatan lembaga konsumen dalam penyesuaian tarif internet

MK wajibkan pelibatan lembaga konsumen dalam penyesuaian tarif internet
MK wajibkan lembaga konsumen

Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas rambu penetapan tarif internet dengan mewajibkan keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan kalangan yang peduli pada jasa telekomunikasi. Ketentuan ini dibacakan pada Kamis, 23/7/2026, dalam perkara yang juga menekankan perlindungan atas sisa kuota sebagai hak milik pengguna.

Sorotan

  • Mahkamah Konstitusi melalui putusan 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan pemerintah dan operator melibatkan lembaga konsumen dalam penyesuaian tarif internet.
  • Putusan MK juga menetapkan layanan harus menyediakan opsi agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa pengurangan nilai ekonomi pengguna.
  • Kebijakan ini mendorong operator menyesuaikan produk serta skema rollover kuota dan memperkuat perlindungan hukum konsumen atas hak sisa layanan yang dibeli.

Ketentuan baru dalam formula tarif

Seperti diberitakan Kompas.com, Mahkamah Konstitusi dalam putusan 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan pihak eksternal saat akan melakukan penyesuaian tarif internet di masa depan. Mahkamah menilai keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan kelompok yang concern terhadap jasa telekomunikasi diperlukan agar kebijakan tarif tetap berlandaskan perlindungan hak milik pengguna dan kepastian hukum yang adil.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan ruang bagi pemerintah dalam menetapkan formula tarif harus dibuat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Menurut MK, pendekatan itu penting agar formula tarif tidak hanya memberi kepastian hukum bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas nilai ekonomi yang telah mereka bayarkan.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dampak bagi operator dan perlindungan pengguna

Putusan ini menambah kewajiban kebijakan bagi pemerintah dan perusahaan telekomunikasi ketika menyusun skema tarif dan layanan data. Di samping aspek tarif, MK juga mewajibkan agar pengaturan ke depan menjamin sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan konsumen tetap terlindungi sebagai hak milik pribadi.

Perlindungan tersebut harus memastikan sisa manfaat layanan dapat dipakai hingga benar-benar habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan, termasuk dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lain. Bagi industri telekomunikasi, arah putusan ini berpotensi mendorong penyesuaian produk dan mekanisme rollover kuota, sementara bagi konsumen putusan ini memperkuat posisi hukum atas nilai layanan yang sudah dibayar.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang percepatan penataan spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, kami membahas langkah pemerintah menetapkan pemenang seleksi frekuensi serta target perluasan layanan untuk memperkuat konektivitas dan pengembangan 5G. Artikel itu menyoroti kewajiban operator menghadirkan 4G di ratusan desa/kelurahan yang belum terjangkau dan memenuhi target cakupan 5G, dengan harapan kualitas internet bergerak menjadi lebih cepat dan stabil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.