OJK lanjutkan konsolidasi BPR dan BPRS, lebih dari 200 bank masih dalam proses merger
Penguatan struktur perbankan nasional terus berjalan melalui konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah hingga akhir Juni 2026. OJK telah menyetujui penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas baru, sementara lebih dari 200 lainnya masih menjalani proses perizinan merger atau peleburan.
Sorotan
- OJK melanjutkan konsolidasi BPR/BPRS, dengan lebih dari 200 bank masih dalam proses merger sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024.
- Hingga Juni 2026, 81 BPR/BPRS telah mendapat persetujuan bergabung menjadi 24 entitas, sementara proses merger lainnya masih berjalan.
- OJK membuka peluang bagi investor strategis masuk ke industri BPR/BPRS untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing perbankan nasional.
Perkembangan konsolidasi dan dasar kebijakan
Kontan melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan proses konsolidasi BPR dan BPRS terus berlangsung sebagai bagian dari penguatan industri perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya tahan industri, khususnya pada sektor BPR dan BPRS.
Menurut Dian, BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan dan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama saat ini menjalankan proses konsolidasi sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Ia menambahkan, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta peningkatan efisiensi operasional.
Dian menyatakan keberhasilan konsolidasi diharapkan mendukung visi Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027, yakni membentuk BPR dan BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif bagi perekonomian wilayahnya.
Dampak bagi industri perbankan dan permodalan
Hingga akhir Juni 2026, regulator mencatat 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 entitas. Namun, proses tersebut diperkirakan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan karena lebih dari 200 BPR/BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.Selain mendorong merger, OJK juga membuka peluang masuknya investor strategis baru ke industri perbankan untuk memperkuat struktur permodalan bank. Regulator menyatakan akan mendukung upaya penguatan modal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberi dampak positif bagi kinerja bank.
Masuknya investor strategis dinilai dapat memperkuat fondasi industri perbankan nasional agar lebih sehat, efisien, dan berdaya saing. Dengan fondasi yang lebih kuat, sektor perbankan diharapkan memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang konsolidasi BPR/BPRS yang dipercepat OJK, dibahas bahwa hingga akhir Juni 2026 regulator telah menyetujui penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas, sementara lebih dari 200 bank masih dalam proses perizinan merger atau peleburan. Laporan tersebut juga menyoroti arah kebijakan OJK yang mendorong penguatan modal—termasuk peluang masuknya investor strategis—serta perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan efisiensi sejalan dengan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto