Yulia Slavina

Bapanas targetkan stabilitas harga pangan selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Bapanas targetkan stabilitas harga pangan selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Stabilitas harga pangan akhir tahun

Pemerintah menargetkan harga pangan tetap terkendali pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di tengah kenaikan permintaan kebutuhan pokok pada akhir tahun. Selain menahan kenaikan, otoritas pangan juga mengharapkan adanya penurunan harga agar beban belanja masyarakat tidak bertambah.

Sorotan

  • Badan Pangan Nasional menargetkan harga pangan tidak naik selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Pemerintah menekankan stabilitas harga pangan harus disertai ketersediaan pasokan serta distribusi yang lancar agar masyarakat tidak terbebani.
  • Pengawasan praktik spekulasi harga, khususnya beras, diperketat karena pergerakan harga beras berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat.

Target pemerintah pada periode Nataru

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Badan Pangan Nasional menegaskan harga pangan tidak boleh naik selama masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan arahan itu sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar harga pangan tetap terkendali selama momentum Nataru.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, Andriko menyatakan prinsip pemerintah adalah mencegah kenaikan harga pangan pada periode tersebut. Pemerintah bahkan mengharapkan harga pangan turun sehingga masyarakat tidak terbebani lonjakan harga kebutuhan pokok pada akhir tahun.

Pasokan, distribusi, dan pengawasan harga

Andriko menegaskan upaya menjaga harga harus berjalan bersamaan dengan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi. Stabilitas harga, menurut dia, bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan barang tersedia dan penyalurannya tidak terganggu.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik spekulasi harga, terutama pada komoditas beras. Langkah itu dinilai penting karena pergerakan harga beras berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat luas.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional, kami menyoroti mandat pemerintah untuk mempercepat transformasi logistik guna menurunkan biaya logistik nasional secara bertahap hingga 8% dari PDB. Kebijakan ini menekankan penguatan konektivitas dan infrastruktur, digitalisasi logistik, serta peningkatan SDM—faktor yang krusial untuk memastikan distribusi barang lebih efisien dan pasokan tetap lancar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.