DAI nilai mayoritas perusahaan asuransi dapat penuhi ekuitas minimum 2026
Menjelang tenggat akhir 2026, sebagian perusahaan perasuransian masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan regulator. Dewan Asuransi Indonesia menilai mayoritas pelaku industri masih bisa memenuhi target tersebut, meski sebagian perusahaan berisiko kehilangan izin usaha bila gagal menambah modal.
Sorotan
- OJK data per Agustus 2026 mencatat 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026.
- Ketua Umum DAI menilai perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum harus mencari mitra baru atau meminta tambahan setoran modal dari pemegang saham.
- Sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang industri asuransi telah memenuhi ekuitas minimum, yaitu Rp3 miliar–Rp4 miliar, berdasarkan OJK per kuartal II-2026.
Peta pemenuhan modal dan opsi perusahaan
KONTAN melaporkan, data Otoritas Jasa Keuangan per Agustus 2026 menunjukkan 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 147 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Yulius Billy Bhayangkara, mengatakan OJK telah meminta perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk menempuh berbagai upaya melalui business plan. Menurut dia, regulator akan menilai rencana tersebut dengan mempertimbangkan tenggat waktu yang tersisa.
Yulius mengatakan mayoritas perusahaan perasuransian masih bisa bertahan dan memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahun ini. Namun, ia juga melihat ada kemungkinan sebagian perusahaan gagal memenuhi syarat sehingga harus mencabut atau mengembalikan izin usahanya kepada OJK.
Ia menilai pemenuhan ekuitas melalui pertumbuhan organik akan terlalu berat dilakukan dalam sisa waktu tahun ini, di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Karena itu, langkah yang lebih realistis saat ini adalah mencari mitra baru atau meminta pemegang saham lama melakukan tambahan setoran modal.
Dampak bagi industri penunjang asuransi
Untuk perusahaan penunjang, Yulius menyatakan lebih optimistis seluruh pelaku dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum 2026. Kelompok ini mencakup perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.Berdasarkan data OJK per kuartal II-2026, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026. Menurut Yulius, target untuk segmen ini relatif lebih ringan karena kebutuhan pemenuhan modalnya lebih kecil dibandingkan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan penunjang diatur dalam POJK Nomor 24 Tahun 2023. Dalam Pasal 13 aturan tersebut, ekuitas minimum ditetapkan paling sedikit Rp3 miliar untuk perusahaan pialang asuransi, Rp4 miliar untuk perusahaan pialang reasuransi, dan Rp1 miliar untuk perusahaan penilai kerugian asuransi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang inovasi produk asuransi syariah, kami membahas bagaimana pelaku industri—termasuk Jasindo Syariah—menilai pengembangan produk dan penguatan kanal digital penting untuk menjaga daya saing di tengah keterbatasan variasi produk. Ulasan tersebut juga menyoroti fokus pada perlindungan yang lebih spesifik (misalnya ekosistem halal dan perjalanan ibadah) serta perlunya strategi pilar produk dan distribusi agar pertumbuhan bisnis tetap berkelanjutan.
- Forex
- Crypto