OJK terbitkan tiga pedoman produk bank syariah untuk perluas pembiayaan sektor riil
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga pedoman baru produk perbankan syariah sebagai bagian dari upaya memperluas inovasi layanan dan mendorong aliran pembiayaan ke sektor riil. Langkah ini melengkapi sembilan pedoman yang sudah lebih dulu terbit dalam pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Sorotan
- OJK menerbitkan tiga pedoman produk— Ijarah, IMBT, dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock— untuk mendorong pembiayaan syariah sektor riil dan rantai pasok.
- Aset perbankan syariah per September 2026 mencapai Rp 1.108,45 triliun, tumbuh 10,16% secara tahunan, dengan pangsa pasar 7,53% dari total nasional.
- OJK menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi lewat POJK Nomor 4/2026 dan menerapkan penguatan permodalan, konsolidasi, serta dukungan program Cash Waqf Linked Deposit bagi UMKM.
Ruang lingkup pedoman dan arah pengembangan
Seperti dilaporkan Kontan Indonesia, tiga pedoman yang diterbitkan OJK mencakup produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.Pedoman produk Ijarah ditujukan untuk pembiayaan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, termasuk untuk kebutuhan produktif seperti penyewaan ruko, kantor, gudang, mesin, dan kendaraan dengan pembayaran sewa bertahap. Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan, baik untuk kebutuhan konsumtif seperti rumah dan kendaraan maupun untuk kebutuhan produktif.
Adapun pedoman produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, nasabah sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang sudah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
OJK menyusun ketiga pedoman tersebut bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait. Menurut Dian, inisiatif itu ditujukan agar perbankan syariah berkembang lebih cepat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pembiayaan di berbagai sektor, termasuk UMKM.
Implikasi bagi struktur industri dan intermediasi
Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp 1.108,45 triliun, tumbuh 10,16% secara tahunan, dengan pangsa pasar 7,53% dari total aset perbankan nasional. OJK menilai penguatan produk perlu berjalan seiring dengan penguatan struktur industri agar pertumbuhan tersebut diikuti perluasan peran intermediasi.Untuk itu, OJK melanjutkan implementasi RP3SI melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk. Regulator juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi, lalu menindaklanjutinya lewat PADK Nomor 14 Tahun 2026 mengenai tata kelola dan manajemen risiko.
Di sisi pembiayaan, OJK menekankan bahwa pertumbuhan pembiayaan UMKM tidak cukup dinilai dari volume penyaluran saja, melainkan juga dari kualitasnya. Regulator juga mendorong penguatan fungsi sosial perbankan syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pendidikan, sekaligus menopang program Kota Wakaf melalui kerja sama dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan nazhir wakaf uang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang inovasi produk asuransi syariah di Jasindo Syariah, kami membahas bagaimana keterbatasan variasi produk masih menjadi tantangan sehingga pengembangan manfaat yang relevan dan tetap sesuai prinsip syariah dinilai penting untuk menjaga daya saing. Ulasan tersebut juga menyoroti arah inovasi ke kebutuhan yang lebih spesifik—seperti perlindungan rantai nilai halal dan perjalanan ibadah—serta pemanfaatan kanal digital untuk memperluas jangkauan pasar.
- Forex
- Crypto