BSI siapkan buyback saham hingga Rp500 miliar di tengah volatilitas pasar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadwalkan pembelian kembali saham senilai maksimal Rp500 miliar mulai 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027. Aksi korporasi ini dilakukan saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan dan disebut perseroan tidak mengganggu operasional maupun pertumbuhan bisnis.
Sorotan
- BSI mengumumkan rencana buyback saham maksimal Rp500 miliar melalui Bursa Efek Indonesia pada periode 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027.
- Nilai buyback tidak akan melebihi 20% dari modal disetor perseroan dan merujuk pada ketentuan OJK Surat No. S-112/D.04/2026 terkait fluktuasi pasar.
- BSI menyatakan pelaksanaan buyback tidak berdampak pada operasional maupun pertumbuhan, didukung capital adequacy ratio yang memadai.
Rencana buyback dan dasar pelaksanaan
Keterbukaan informasi yang dikutip dari Kontan pada Senin menyebutkan BSI akan melaksanakan buyback melalui Bursa Efek Indonesia, baik secara bertahap maupun sekaligus, dalam periode 27 Oktober 2026 sampai 26 Januari 2027.Manajemen BSI menyatakan nilai pembelian kembali saham itu tidak melebihi 20% dari modal disetor perseroan. Perseroan mengaitkan langkah tersebut dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana ditetapkan OJK melalui Surat OJK No. S-112/D.04/2026.
Dampak terhadap permodalan dan bisnis
BSI menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan usaha perseroan pada masa mendatang. Menurut manajemen, bank telah memiliki kecukupan modal atau capital adequacy ratio yang memadai untuk menjalankan kegiatan usahanya.Dengan demikian, aksi buyback ini diposisikan sebagai langkah pengelolaan pasar modal di tengah tekanan volatilitas, tanpa mengubah fokus operasional bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami membahas terbitnya POJK 17/2026 yang memperketat penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Ketentuan ini memperjelas peran direksi dan komisaris, memperluas cakupan rencana bisnis (termasuk proyeksi keuangan dan permodalan), serta memperkuat pengawasan melalui pelaporan yang lebih detail dan forward looking.
Berita Trading Terbaru
- Forex
- Crypto