Indonesia Re soroti perubahan penilaian kinerja industri asuransi akibat PSAK 117
Penerapan penuh PSAK 117 pada laporan keuangan audited 2026 mendorong industri asuransi dan reasuransi mengubah cara membaca kinerja bisnis dan risiko kontrak. Standar baru itu membuat evaluasi tidak lagi bertumpu pada besaran premi, tetapi juga pada kewajiban asuransi, profitabilitas, dan keberlanjutan portofolio dalam jangka lebih panjang.
Sorotan
- OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan PSAK 117 yang diaudit penuh pada 2026, menggeser penilaian kinerja ke pengukuran kewajiban dan profitabilitas kontrak.
- PSAK 117 menuntut pengelolaan risiko, proyeksi kinerja bisnis hingga enam tahun, serta evaluasi portofolio yang menyoroti pentingnya profil risiko dan prospek hasil keuangan kontrak asuransi.
- OJK memperpanjang tenggat pelaporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 hingga 30 Juni 2026 dan telah memberi sanksi administratif kepada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan audited.
Perubahan standar pelaporan dan evaluasi kontrak
Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan berbasis PSAK 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Dalam forum Indonesia Re Broker Re’s Forum 2026, Direktur Teknik Indonesia Re Delil Khairat mengatakan perubahan tersebut menggeser fokus evaluasi bisnis dari sekadar penghimpunan premi ke pengukuran kewajiban kontrak asuransi, profitabilitas, dan kesinambungan portofolio jangka panjang.Ia menjelaskan pendapatan premi yang diterima tidak otomatis dapat diakui sebagai pendapatan akuntansi pada periode yang sama. Pengakuan pendapatan dan laba mengikuti ketentuan standar, termasuk pola pemberian jasa asuransi selama masa pertanggungan, sehingga penilaian kinerja memerlukan pemahaman lebih menyeluruh atas karakteristik kontrak, estimasi kewajiban, dan periode layanan kepada pemegang polis.
Menurut Delil, dampak ekonomi suatu bisnis asuransi dapat berlangsung sekitar lima hingga enam tahun, bahkan lebih lama untuk portofolio tertentu. Karena itu, perusahaan reasuransi dituntut mampu memproyeksikan kinerja bisnis sepanjang periode tersebut, termasuk potensi keuntungan dan kerugian yang mungkin muncul.
Dampak pada pengelolaan risiko dan pengawasan OJK
Pendekatan PSAK 117 juga membuat evaluasi portofolio menjadi semakin penting bagi industri. Indonesia Re menilai perusahaan tidak cukup hanya melihat volume bisnis yang diperoleh, tetapi juga harus menelaah profil risiko serta prospek hasil keuangan dari kontrak yang ditanggung.Dalam konteks itu, reasuransi tetap berperan membantu perusahaan asuransi mengelola eksposur melalui pengalihan sebagian risiko berdasarkan perjanjian reasuransi. Delil mengatakan struktur reasuransi yang tepat dapat membantu mengendalikan akumulasi risiko, menjaga kapasitas penutupan, dan menghadapi potensi kerugian besar, namun keputusan tersebut bergantung pada kualitas informasi mengenai risiko yang dialihkan.
Di sisi pengawasan, OJK sebelumnya memperpanjang batas penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Dari perpanjangan itu, masih ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited, terdiri dari tiga perusahaan asuransi jiwa serta delapan perusahaan asuransi umum dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan tersebut. Sanksi itu berupa peringatan tertulis maupun denda, sementara OJK terus memantau penyelesaian dan penyampaian laporan audited untuk menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan industri perasuransian.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami membahas penerbitan POJK 17/2026 yang memperketat penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Aturan ini juga memperluas detail pelaporan serta evaluasi melalui sistem pelaporan OJK, sehingga regulator memperoleh informasi yang lebih komprehensif untuk pengawasan yang lebih forward looking dan penegakan sanksi administratif bila diperlukan.
- Forex
- Crypto