Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan gaji ke-13 bagi aparatur negara dibayarkan paling cepat pada Juni 2026, dengan cakupan penerima termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Ketentuan ini menjadi dasar administratif bagi kementerian dan lembaga untuk menyiapkan pembayaran dari APBN 2026.
Sorotan
- PP Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, menetapkan pembayaran gaji ke-13 ASN, CPNS, pensiunan, dan pejabat negara.
- Gaji ke-13 dan THR APBN 2026 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026, dengan pelaksanaan teknis diatur oleh PMK Nomor 13 Tahun 2026.
- Kebijakan ini mengatur arus kas belanja negara pertengahan tahun dan memastikan kepastian pendapatan tambahan bagi ASN, CPNS, dan penerima manfaat lainnya.
Dasar hukum pembayaran dan kelompok penerima
Aturan gaji ke-13 tahun ini tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid itu ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam ketentuan tersebut, CPNS termasuk dalam kelompok aparatur yang disebut sebagai penerima gaji ke-13.
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Selain CPNS, penerima lain mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, kerangka kebijakan pembayaran sudah ditetapkan di tingkat peraturan pemerintah.
Pedoman teknis APBN 2026 bagi kementerian dan lembaga
Menteri Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 untuk mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari APBN 2026. Regulasi ini ditujukan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Fokusnya adalah memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13 Tahun 2026, ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian THR serta gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mengikuti peraturan pemerintah terkait. Ini berarti pelaksanaan teknis di tingkat instansi harus merujuk langsung pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Bagi aparatur dan penerima manfaat, kepastian jadwal pada Juni 2026 memberi gambaran waktu pencairan dalam perencanaan pendapatan tahunan.
Dampak kebijakan bagi belanja negara dan aparatur
Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari pola belanja negara rutin yang memengaruhi arus kas pemerintah pada pertengahan tahun. Bagi aparatur negara, tambahan pendapatan ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga pada periode tersebut. Karena pembiayaannya bersumber dari APBN, koordinasi administrasi antarinstansi menjadi faktor penting agar pencairan berjalan sesuai jadwal.
Masuknya CPNS dalam daftar penerima juga memberi kepastian bagi pegawai yang baru dilantik dalam struktur aparatur negara. Dari sisi kebijakan publik, langkah ini menunjukkan keberlanjutan dukungan fiskal pemerintah kepada kelompok ASN aktif maupun pensiunan. Kejelasan regulasi juga membatasi ruang tafsir berbeda di level pelaksana mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat tersebut.
Kami sebelumnya melaporkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menetapkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026, terpisah dari THR. Laporan tersebut juga menyoroti bahwa aturan teknis APBN 2026 menjadi pedoman kementerian dan lembaga dalam penyaluran, termasuk mekanisme pembayaran bagi pensiunan melalui Taspen dan Asabri.
Berita FXCentrum Terbaru
- Forex
- Crypto