KPK tetapkan tersangka baru, Maktour diduga raup Rp 27,8 miliar dari kuota haji

KPK tetapkan tersangka baru, Maktour diduga raup Rp 27,8 miliar dari kuota haji
KPK bongkar kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin, menyatakan PT Makassar Toraja diduga menerima keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024 dalam perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. Perkara ini berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari kalangan operator travel, yang menurut KPK terkait dengan pengaturan kuota yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara. Langkah tersebut memperluas fokus penyidikan dari dugaan pelanggaran tata kelola kuota menjadi potensi manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku usaha.

Sorotan

  • KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diduga raup Rp 27,8 miliar keuntungan tidak sah pada 2024.
  • Ismail Adham diduga memberi 30.000 dollar U.S. kepada Ishfah Abidal Aziz dan 5.000 dollar U.S. serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, sedangkan Asrul Azis Taba memberi 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex.
  • Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus afiliasi Asrul diduga peroleh keuntungan tidak sah total Rp 40,8 miliar, meningkatkan tekanan pada transparansi dan kepatuhan industri haji khusus.

Rincian dugaan keuntungan dan aliran dana

KPK menyebut dua tersangka baru dalam perkara ini adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Menurut penyidik, keduanya diduga bersekongkol dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dugaan itu menjadi dasar perhitungan keuntungan tidak sah yang disebut diterima sejumlah pelaku usaha pada 2024.

KPK mengatakan Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Dampak perkara bagi industri perjalanan haji khusus

KPK juga menyatakan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah total Rp 40,8 miliar pada 2024. Angka itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyoroti dampak ekonomi dari dugaan penyimpangan tata kelola kuota di industri perjalanan ibadah. Bagi sektor penyelenggaraan haji khusus di Indonesia, perkembangan kasus ini dapat meningkatkan tekanan terhadap kepatuhan operasional dan transparansi dalam distribusi kuota.

Dalam konferensi pers yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz diduga merepresentasikan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP. Penyidikan yang kini menyentuh operator travel dan afiliasinya berpotensi menjadi acuan bagi evaluasi pengawasan kuota haji khusus ke depan.

Sebelumnya, kami melaporkan perkembangan penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, termasuk penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru serta nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 622 miliar. Laporan itu juga menyoroti tekanan yang kian besar terhadap tata kelola dan pengawasan distribusi kuota, karena penyidikan mulai menjangkau jejaring pelaku usaha dan asosiasi di luar pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.