PT Orbit Terminal Merak ungkap penandatanganan dokumen operasi saat proses hukum berjalan
Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, menyatakan ia tetap diminta menandatangani dokumen operasional perusahaan meski sedang ditahan, untuk menjaga kelangsungan pembayaran gaji, kewajiban kepada pihak ketiga, dan biaya bulanan terminal. Keterangan itu muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, saat Gading diperiksa sebagai saksi untuk berkas terdakwa Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution.
Sorotan
- Gading, meski menjadi tersangka sejak Februari 2025, tetap menandatangani dokumen operasional PT Orbit Terminal Merak dari rumah tahanan demi kebutuhan bisnis rutin.
- Terminal BBM milik PT OTM menangani sekitar 300.000 kiloliter BBM Pertamina per bulan sehingga dokumen pembayaran tidak dapat tertunda demi kelangsungan rantai logistik energi.
- Kasus hukum yang menjerat direksi aktif memunculkan risiko tata kelola terkait ketergantungan pada otorisasi pejabat ditahan serta potensi gangguan kelancaran operasi terminal dan distribusi BBM.
Kesaksian sidang soal kelangsungan operasi terminal
Gading mengatakan dokumen yang dibawa kepadanya di rumah tahanan berkaitan dengan kegiatan operasional PT OTM, bukan keputusan lain di luar kebutuhan rutin perusahaan. Ia menyebut dokumen tersebut mencakup pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada pihak ketiga, dan berbagai biaya operasional bulanan. Menurut dia, penandatanganan itu tetap dilakukan karena statusnya saat itu masih sebagai direksi aktif.
Ia juga menjelaskan bahwa permintaan tanda tangan datang sejak dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dan dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK. Pada awalnya, ia mengaku menolak menandatangani berkas karena khawatir tindakan itu justru memperumit perkara yang menjeratnya. Namun, menurut kesaksiannya, jaksa meyakinkan bahwa status tersangka belum menentukan benar atau salah, sehingga ia akhirnya mengakomodasi permintaan tersebut.
Selama proses hukum berlanjut, dokumen operasional itu disebut terus datang ke rumah tahanan untuk ditandatangani. Bahkan ketika perkara minyak mentah telah masuk ke tahap persidangan, ia menyatakan sempat kembali menolak sebelum akhirnya lagi-lagi diyakinkan untuk menandatangani dokumen yang dinilai perlu bagi operasional perusahaan. Keterangan ini menyoroti bagaimana fungsi administratif perusahaan tetap berjalan di tengah proses pidana yang menimpa pimpinan utamanya.
Dampak operasional bagi bisnis penyimpanan BBM
Menurut Gading, kebutuhan penandatanganan dokumen itu berkaitan langsung dengan kesinambungan aktivitas terminal yang menangani volume besar BBM Pertamina setiap bulan. Ia menyebut ada sekitar 300.000 kiloliter minyak atau BBM Pertamina yang masuk ke terminalnya tiap bulan, sehingga pembayaran kegiatan lapangan tidak dapat tertunda. Hal itu menunjukkan bahwa beban administrasi korporasi tetap harus dipenuhi agar rantai operasi logistik energi tidak terganggu.
Dari sisi bisnis, kesaksian tersebut menggambarkan risiko tata kelola ketika direksi aktif tersangkut perkara hukum tetapi perusahaan masih memerlukan otorisasi formal untuk transaksi harian. Ketergantungan pada tanda tangan pejabat yang sedang ditahan dapat memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan pengendalian internal, delegasi kewenangan, dan mitigasi risiko operasional. Dalam konteks sektor energi, kelancaran pembayaran gaji, vendor, dan biaya terminal menjadi faktor penting untuk menjaga distribusi dan penyimpanan BBM.
Persidangan ini juga menambah sorotan terhadap hubungan antara proses penegakan hukum dan keberlangsungan operasi aset strategis di sektor hilir migas. Bagi pelaku usaha terminal dan logistik energi, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya struktur kewenangan yang tetap berjalan ketika manajemen menghadapi sengketa hukum. Dengan demikian, isu yang muncul bukan hanya perkara pidana, tetapi juga daya tahan tata kelola perusahaan dalam menjaga operasi tetap berjalan.
Sebelumnya, kami melaporkan kesaksian di persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyinggung rencana penyewaan terminal BBM Merak kepada Pertamina. Dalam keterangan itu, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan ia sempat meminta dukungan personal guarantee dari Mohamad Riza Chalid untuk pengajuan pinjaman bank terkait akuisisi tangki, sementara proses hukum juga menyoroti tekanan dalam keputusan kontrak dan risiko tata kelola di sektor hilir migas.
Berita Vopak Terbaru
- Forex
- Crypto