DJP catat setoran pajak digital Rp48,11 triliun hingga Februari 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan dalam keterangan resmi pada 31 Maret 2026 bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Nilai itu menunjukkan kontribusi yang terus membesar dari aktivitas digital terhadap kas negara di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan. Otoritas juga menegaskan tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE selama Februari 2026.
Sorotan
- Penerimaan pajak digital Indonesia mencapai Rp48,11 triliun hingga Februari 2026, dengan PMSE berkontribusi Rp37,40 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, fintech Rp4,64 triliun, dan Pajak SIPP Rp4,11 triliun.
- Sampai Februari 2026, 223 PMSE telah menyetor total Rp37,401 triliun, menjadikan PMSE penopang utama penerimaan pajak digital dengan tren pertumbuhan tahunan berkelanjutan.
- Penerimaan pajak digital yang stabil menegaskan pentingnya pengawasan, pemanfaatan teknologi administrasi, dan perluasan basis pajak dalam menopang fiskal nasional dari sektor ekonomi digital.
Rincian penerimaan pajak digital per jenis
Total penerimaan tersebut ditopang oleh beberapa sumber utama dalam ekosistem ekonomi digital. Pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau PMSE, menyumbang Rp37,40 triliun, lalu pajak atas aset kripto mencapai Rp1,96 triliun. Selain itu, pajak fintech atau peer-to-peer lending tercatat Rp4,64 triliun, sedangkan Pajak SIPP yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp4,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Menurut dia, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren positif. Pernyataan itu disampaikan saat pemerintah menilai realisasi pajak digital terus mencerminkan besarnya peran ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Perkembangan setoran PMSE dan kripto
Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 223 PMSE yang telah ditunjuk tercatat sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun. Akumulasi itu terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026. Data tersebut menunjukkan porsi setoran PMSE terus menjadi penopang utama penerimaan pajak digital.
Pada sisi lain, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,96 triliun sampai Februari 2026. Nilai itu berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar hingga periode 2026. Rangkaian angka itu memperlihatkan instrumen pajak baru di ekonomi digital masih memberi tambahan penerimaan bagi negara.
Dampak bagi penerimaan negara dan pengawasan
Pertumbuhan penerimaan pajak digital memberi ruang tambahan bagi pemerintah untuk menjaga kontribusi sektor digital terhadap fiskal nasional. Dengan tidak adanya perubahan data pemungut PMSE pada Februari 2026, stabilitas penerimaan menunjukkan basis pemungutan yang sudah berjalan tetap produktif. Kondisi ini juga mengindikasikan bahwa optimalisasi kepatuhan dan teknologi administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga momentum penerimaan.
Bagi sektor digital Indonesia, angka tersebut menegaskan aktivitas transaksi elektronik, aset kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah berbasis sistem informasi terus berada dalam jangkauan administrasi perpajakan. Ke depan, fokus pada pengawasan dan perluasan basis pajak berpotensi menjadi penentu keberlanjutan setoran dari sektor ini. Hal itu penting karena ekonomi digital semakin menjadi salah satu sumber penerimaan yang relevan bagi negara.
Kami sebelumnya melaporkan putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena dinilai terbukti melakukan penetapan suku bunga. Laporan tersebut menyoroti bahwa penguatan pengawasan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di industri fintech lending menjadi krusial, seiring sorotan pada celah regulasi dan perlunya penegasan batas maksimum manfaat ekonomi melalui kode etik asosiasi serta ketentuan OJK.
Berita Memecoins Terbaru
- Forex
- Crypto