AFPI siapkan banding atas putusan bunga fintech di Indonesia

AFPI siapkan banding atas putusan bunga fintech di Indonesia
AFPI banding denda fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, melalui pernyataan ketua umumnya kepada KONTAN pada 31 Maret 2026, menyatakan para anggotanya sedang menyiapkan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku fintech P2P lending. Langkah hukum ini muncul setelah KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan pelaku usaha terbukti melanggar aturan penetapan harga atau suku bunga. Di tengah proses itu, asosiasi menegaskan operasional platform tetap berjalan normal dan kewajiban pembayaran para pihak tidak berubah.

Sorotan

  • AFPI menyiapkan banding atas putusan KPPU mengenai suku bunga fintech, menegaskan seluruh anggota industri tidak menerima keputusan tersebut.
  • AFPI menyebut putusan KPPU berpotensi menurunkan kepercayaan lender terhadap industri fintech lending, namun operasional dan kewajiban pembayaran platform tetap berjalan normal.
  • Sengketa fintech ini menambah ketidakpastian hukum sektor pendanaan digital dan hasil banding dapat memengaruhi kebijakan harga serta komunikasi antara platform dan lender di Indonesia.

Proses banding dan dasar keberatan industri

AFPI menyatakan industri kini berkoordinasi dengan seluruh platform untuk menyiapkan kebutuhan banding dalam beberapa hari ke depan. Menurut Ketua Umum AFPI Entjik Djafar, langkah banding merupakan hak masing-masing anggota, namun asosiasi menyebut seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Ia menilai mekanisme hukum di Indonesia memberi ruang bagi penyelesaian yang adil sehingga proses keberatan akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

AFPI juga menyampaikan kekecewaan karena putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka selama sidang pemeriksaan. Asosiasi berpandangan tidak ada pemufakatan yang terbukti terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Dalam pandangan industri, batas tersebut justru ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan pembeda dari praktik pinjaman online ilegal.

Dampak terhadap lender dan operasional platform

Menurut AFPI, putusan KPPU berpotensi memengaruhi kepercayaan lender terhadap industri fintech lending. Entjik mengatakan pelaku industri menghadapi tantangan untuk meyakinkan lender karena sebagian pemberi dana merasa kecewa dan menganggap putusan itu tidak adil. Ia menambahkan lender menilai tidak ada niat jahat dalam penentuan bunga karena tujuan utamanya adalah melindungi konsumen.

Meski demikian, AFPI menegaskan kegiatan operasional platform fintech lending saat ini tetap berjalan normal. Asosiasi menyatakan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang sudah ada. Seluruh kewajiban para pihak, kata AFPI, tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Kaitan dengan arahan OJK dan implikasi sektor

AFPI menilai pendekatan industri mengenai batas maksimum manfaat ekonomi berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Asosiasi merujuk pada kode etik industri sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, serta menyebut adanya penegasan melalui surat OJK pada 2019 dan 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, AFPI menyatakan pengaturan batas atas manfaat ekonomi pada saat itu mengikuti arahan regulator.

Bagi sektor pendanaan digital, sengketa ini menambah ketidakpastian hukum di tengah upaya menjaga pertumbuhan pembiayaan dan perlindungan konsumen. Putusan KPPU dan rencana banding industri juga berpotensi menjadi rujukan penting bagi hubungan antara aturan persaingan usaha, kode etik asosiasi, dan pengawasan regulator jasa keuangan. Hasil proses hukum berikutnya dapat memengaruhi cara pelaku fintech lending menetapkan kebijakan harga dan berkomunikasi dengan lender di Indonesia.

Kami sebelumnya melaporkan putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring terkait dugaan penetapan suku bunga. Laporan tersebut juga menyoroti bagaimana batas maksimum manfaat ekonomi yang diatur melalui kode etik asosiasi serta penegasan dari OJK menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di industri pindar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.