DPR dorong implementasi UU P2SK untuk perkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki ruang untuk menerapkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK, di tengah gejolak ekonomi global dan tekanan pada pasar domestik. Dukungan itu muncul setelah revisi aturan tersebut disahkan DPR pekan lalu dan diposisikan sebagai kerangka hukum untuk memperkuat stabilitas, kepastian usaha, dan daya saing investasi.
Sorotan
- DPR mengesahkan UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 pada 4 Juni 2026, menandai dimulainya tahap implementasi sektor keuangan.
- Implementasi UU P2SK diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan rupiah dan persaingan investasi global.
- UU P2SK memperluas pengawasan, tata kelola, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, meningkatkan persepsi kepastian regulasi bagi investor.
Dampak bagi stabilitas dan iklim investasi
Charles menambahkan implementasi UU P2SK diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya persaingan investasi global. Menurut dia, sistem keuangan yang kuat tidak hanya berkaitan dengan pergerakan angka di pasar, tetapi juga kemampuan negara menjaga stabilitas, membangun kepercayaan, dan membuka ruang pertumbuhan berkelanjutan.Secara kelembagaan, dasar hukum baru ini juga menjadi acuan bagi penguatan tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia. Dengan cakupan yang menyentuh pengawasan, industri perbankan, pembiayaan UMKM, hingga penegakan hukum, implementasi UU P2SK berpotensi memengaruhi ketahanan sistem keuangan nasional serta persepsi investor terhadap kepastian regulasi di Indonesia.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Pengesahan itu menempatkan tahap implementasi sebagai fokus berikutnya bagi pemerintah dan otoritas sektor keuangan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang volatilitas rupiah, kami menyoroti seruan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar masyarakat melepas kepemilikan dolar AS di tengah tekanan eksternal seperti kenaikan harga minyak dan penutupan Selat Hormuz. Kami juga menekankan pentingnya transparansi kebijakan dan keteladanan elite politik agar penguatan rupiah tidak hanya menjadi sinyal psikologis, tetapi ditopang fundamental ekonomi yang lebih sehat.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto