MK soroti risiko keterlambatan maskapai dalam uji materi UU Penerbangan
Sidang uji materi Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi menyoroti kuatnya stigma keterlambatan yang melekat pada sebagian maskapai di Indonesia. Perdebatan itu berfokus pada alasan dominan keterlambatan dan batas tanggung jawab maskapai terhadap kompensasi penumpang, bagasi, serta kargo.
Sorotan
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti frekuensi keterlambatan penerbangan dan menuntut kejelasan alasan utama delay dalam sidang 190/PUU-XXIV/2026, Senin, 13 Juli 2026.
- Hakim Arsul Sani mempertanyakan transparansi maskapai yang sering menggunakan alasan operasional tanpa rincian, mengindikasikan potensi lemahnya manajemen internal maskapai Indonesia.
- Permohonan uji materi meminta Mahkamah menegaskan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, kecuali ada bukti resmi faktor cuaca atau teknis, yang dapat meningkatkan tuntutan transparansi industri.
Sidang uji materi dan sorotan pada alasan delay
Seperti diberitakan Kompas.com, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 13 Juli 2026, menyindir adanya maskapai yang dalam imajinasi publik identik dengan keterlambatan penerbangan. Namun, Enny tidak menyebut nama maskapai yang dimaksud.Enny juga menilai dunia penerbangan Indonesia kerap mengalami keterlambatan, sehingga penerbangan yang tepat waktu bahkan dianggap sebagai anugerah. Dalam sidang itu, ia ingin mengetahui secara lebih pasti alasan yang paling dominan dalam peristiwa keterlambatan pesawat, termasuk alasan yang dapat membuat maskapai terhindar dari kewajiban kompensasi kepada penumpang, seperti faktor cuaca.
Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan transparansi maskapai yang sering menyampaikan alasan umum seperti faktor operasional tanpa rincian jelas. Menurutnya, kondisi itu membuat penumpang tidak mengetahui apakah keterlambatan benar-benar dipicu kendala teknis atau justru mencerminkan lemahnya pengelolaan internal maskapai.
Dampak bagi tanggung jawab maskapai dan perlindungan penumpang
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan pihak lain. Para pemohon menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dinilai merugikan hak konstitusional penumpang akibat ketidakpastian mekanisme tanggung jawab maskapai.Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Jika tafsir itu menguat, industri penerbangan berpotensi menghadapi tuntutan transparansi operasional yang lebih ketat dan kejelasan standar pembebasan kompensasi.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang skema kompensasi penumpang akibat keterlambatan penerbangan, kami membahas kategori delay dalam PM Perhubungan No. 89 Tahun 2015, termasuk ganti rugi tunai Rp300.000 untuk keterlambatan di atas 240 menit serta opsi refund atau pengalihan penerbangan saat pembatalan. Artikel itu juga menempatkan aturan tersebut dalam konteks uji materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, dengan penekanan pada perlunya transparansi dan pembuktian yang lebih jelas atas penyebab delay agar dasar pembebasan tanggung jawab maskapai dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto