DPR pertahankan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas prioritas 2026

DPR pertahankan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas prioritas 2026
RUU Perampasan Aset Prioritas

Di tengah beredarnya informasi di media sosial soal penolakan pembahasan, DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Penegasan itu disampaikan dalam rapat paripurna saat Komisi III masih menyusun rancangan beleid dengan menghimpun masukan publik dan ahli.

Sorotan

  • DPR menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan tahap penyusunan masih berjalan dengan partisipasi publik.
  • Komisi III DPR menerima usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset untuk mencerminkan proses hukum yang lebih menyeluruh dalam penelusuran hingga perampasan aset.
  • Ada usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan karena lembaga penegak hukum saat ini dinilai kurang fokus, namun semua masukan masih dalam tahap pertimbangan.

Klarifikasi DPR dan tahap penyusunan RUU

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Juli 2026, bahwa kabar yang menyebut DPR RI menolak membahas RUU Perampasan Aset merupakan informasi bohong. Ia menegaskan rancangan undang-undang tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Sari mengatakan Komisi III DPR saat ini masih berada pada tahap penyusunan dengan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan. Partisipasi itu mencakup masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan pihak terkait lain sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna.

Masukan substansi dan implikasi bagi penegakan hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan komisinya telah menerima berbagai usulan dari publik dan ahli terkait substansi RUU tersebut. Salah satu usulan yang muncul adalah perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset, atau Asset Recovery, untuk mencerminkan proses hukum yang lebih menyeluruh dari penelusuran aset hingga perampasan pada tahap akhir.

Menurut Habiburokhman, pandangan ahli hukum menilai istilah pemulihan aset lebih komprehensif karena mencakup penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, serta mekanisme hukum acara yang terkait. Komisi III juga menerima usulan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan, karena lembaga penegak hukum yang ada dinilai belum berfokus pada pengelolaan aset.

Meski begitu, seluruh masukan tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan Komisi III. DPR menyatakan proses penyaringan aspirasi masih berlangsung sebelum fraksi-fraksi menyampaikan sikap resmi mereka, sehingga arah akhir beleid ini masih bergantung pada pembahasan lanjutan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami mengulas arah perluasan cakupan aturan setelah Komisi III menghimpun masukan publik dan ahli. Kami menyoroti usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset (Asset Recovery) serta gagasan membentuk lembaga khusus pengelola aset sitaan, yang dinilai dapat memengaruhi desain hukum acara dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.